Wanita di Garut Tipu Penjual Minyak Goreng hingga Rp1,9 M, Uang Digunakan untuk Ini
Dalam kasus tersebut ditetapkan seorang tersangka wanita berinisial NW (31) yang mengelabui para penjual migor hingga Rp1,9 miliar. Menurut polisi, keuntungan hasil kejahatan digunakan pelaku untuk renovasi rumah hingga membayar utang.
Modus penipuan transaksi minyak goreng (migor) berhasil diungkap Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat belum lama ini.
Dalam kasus tersebut ditetapkan seorang tersangka wanita berinisial NW (31) yang mengelabui para penjual migor hingga Rp1,9 miliar. Menurut polisi, keuntungan hasil kejahatan digunakan pelaku untuk renovasi rumah hingga membayar utang.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Wicaksono saat konferensi pers, Selasa (12/7), mengutip dari ANTARA.
Memancing Pedagang Membeli dalam Jumlah Besar
Dituturkan Wirdhanto, tersangka NW melakukan aksinya sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng pada Maret hingga Juni 2022 lalu. Ketika itu NW berupaya memancing para korban dengan mendistribusikan minyak goreng dengan harga murah.
Pancingan ini rupanya berhasil karena masyarakat banyak yang membelinya secara berkelanjutan hingga partai (pesanan) besar. Agar lebih terlihat meyakinkan, korban juga diiming-imingi keuntungan besar.
"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," terangnya.
Korban Menyerahkan Uang Rp50 hingga Rp300 juta
NW diketahui merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk. Ia menjalankan aksinya di Pasar Pameungpeuk, bahkan hingga ke daerah lain di Jawa Barat.
Korban pun banyak yang terjebak, karena NW menawarkan minyak goreng dengan harga di bawah rata-rata. Akibatnya, para pedagang yang tertarik mau membelinya dengan minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
"Korban memesannya pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," katanya.
Untuk Bangun Rumah dan Bayar Utang
Ilustrasi
©2014 Merdeka.com/Arie Basuki
Wirdhanto menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian dan tidak dibantu jaringan lain. Tindakannya merupakan inisiatif sendiri, di tengah kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Keuntungannya pun digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil. Sebagian digunakan untuk mengganti uang korban yang tertipu.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya.
NW pun kini hanya tertunduk lesu setelah pihak kepolisian menangkapnya di wilayah Kota Depok dan menjeratnya lewat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.