Waspada! Kotak Amal di Tempat Umum Jadi Sumber Dana Teroris, Kata Polri Ini Cirinya
Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan jika kelompok teroris Jamaah Islamiah, selanjutnya disingkat JI, mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat. Menurut polri walaupun tak ada ciri khusus, namun terdapat indikasi yang mengarah terhadap upaya tersebut.
Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan jika kelompok teroris Jamaah Islamiah, selanjutnya disingkat JI, mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat.
"Ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," kata Argo di Jakarta, Kamis 17/12 kemarin.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana para peneliti mendapatkan gambaran tentang perabotan dan bahkan jasad korban letusan? Para peneliti menggunakan teknik cetakan gips untuk mengisi rongga-rongga yang ditinggalkan oleh benda-benda organik yang terurai dalam lapisan vulkanik yang mengubur vila tersebut. Yang mengejutkan, hasilnya adalah bekas cetakan perabotan, kain, dan bahkan jasad korban letusan.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
-
Apa yang sebenarnya terjadi terkait kabar Budi Arie mundur? KesimpulanBudi Arie resmi mundur sebagai Menkominfo adalah tidak benar. Faktanya video yang beredar merupakan satir.
Dilansir dari Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memang menyebut jika tidak ada ciri khusus dari kotak amal milik kelompok teroris yang disebar. Namun lebih lanjut Argo juga mengungkap beberapa hal yang dapat diperhatikan untuk mewaspadai keberadaan kotak amal dana teroris. Berikut selengkapnya:
Kerap Memakai Nama Yayasan dan Terdapat di Toko Konvensional
Ilustrasi terorisme ©shutterstock.com/Marijus Auruskevicius
Namun ia menambahkan, biasanya organisasi tersebut kerap mengatasnamakan Yayasan tertentu agar tidak dicurigai oleh masyarakat. Lokasinya pun kerap berada di warung-warung atau toko-toko konvensional karena tak memerlukan izin penempatan.
"Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," katanya.
Selain itu mereka pun turut menyamarkan identitasnya dengan mencantumkan nama serta kontak Yayasan yang tertera jelas, nomor SK Kemenkumham, Baznas dan Kemenag, serta melampirkan dokumentasi berbentuk majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
Memotong Pendapatan Sebelum Dilaporkan
Selanjutnya dana tersebut terlebih dahulu akan dipotong dan diserahkan ke organisasi teroris JI sebagai pemasukan sebelumnya dilaporkan untuk mempertahankan legalitas.
"Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/ jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Berkedok Sumbangan di Acara Tabligh hingga Konflik
Terdapat beberapa metode pengumpulan lainnya, seperti melakukan pengumpulan dana saat acara tabligh (melalui kotak amal maupun langsung). Serta memanfaatkan momen tertentu yang biasanya dinarasikan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina.
"Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina," katanya.
Beberapa Nama Yayasan yang Telah Dipakai
Dari hasil pendalaman Polri, pihak kepolisian menemukan bukti bahwa mereka telah mencantumkan beberapa nama yayasan seperti, Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM.
Sementara itu, metode pengumpulan langsung mereka menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar. Selama ini pengumpulan dana dari organisasi Jamaah Islamiyah juga belum pernah menggunakan nama yayasan palsu.
“Dari pemeriksaan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan ABA atas kasus penyalahgunaan kotak amal beberapa waktu lalu, didapatkan informasi sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak dengan rincian yakni Sumut 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.” Paparnya
Kemenag Akan Perketat Regulasi Kotak Amal
Seiring terungkapnya kasus kotak amal yang digunakan untuk menghimpun dana teroris, Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengambilan zakat serta infak. Hal tersebut sekaligus sebagai upaya evaluasi dari Lembaga penghimpun zakat yang terbukti terlibat.
"Jadi, kita akan memperketat di satu sisi dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," kata Amin saat berbincang dengan insan media di Jakarta, Kamis (17/12) kemarin.
Wacana Sanksi Pencabutan Izin Operasional
Dirjen Bimas Islam juga mengatakan, pihaknya juga akan membahas terkait kemungkinan penerapan sanksi kepada organisasi amil zakat yang terbukti menyalahgunakan dana. Salah satu yang diwacanakan adalah mencabut izin operasi dari organisasi Amil Zakat tersebut.
"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif," katanya.
Hal senada pun turut dikatakan oleh Agus Salim selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Menurutnya pengetatan regulasi menjadi hal yang harus dilakukan terhadap Lembaga zakat terutama menjelang momen-momen keagamaan seperti bulan Ramadan.
"Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah, kadang pengumpul datang entah dari mana. Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam," terangnya.