14 Kontainer isi perikanan yang disita Bea Cukai bernilai Rp 2,4 M
Ikan tersebut disita dari lima perusahaan.
14 Kontainer yang berisi ragam produk perikanan siap ekspor yang disita petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mempunyai total nilai barang mencapai Rp 2,4 miliar. Kontainer itu disita karena tidak memiliki sertifikat keamanan pangan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) pada Kamis (26/5) kemarin.
"Total nilai barang asal Lampung dan Surabaya tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Dan dari 14 kontainer yang disita, baru 12 yang diserah terimakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI," Kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Jumat (26/5).
Ada pun beberapa perusahaan yang produknya disita tersebut antara lain CV GSG, PT SSS, CV MES, PT KSJ, dan PT MAS. Dirinya mengungkapkan mereka melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 5 ayat 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER/19/MEN Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Serta UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Lanjutnya, bukan hanya itu saja, mereka juga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang diperbaharui dalam Pasal 103 Huruf A UU Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Baru lima yang perusahaan yang produknya sudah kita sita. Sedangkan sisanya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Fadjar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap kontainer selama 7 hari ke depan ini. Mereka juga masih menunggu eksportir dan importir untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Diketahui, selain Bea dan Cukai, penyitaan ke 14 kontainer tersebut juga melibatkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.