2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Keduanya kala itu tengah beraksi memotong kabel di pinggiran sungai.
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
Polisi menangkap dua pengangguran berinisial GS (39) dan AN (42) yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN di lokasi tersebut.
"Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater," ujar Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Rabu (26/6).
- Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi
- Pasang Kabel Telanjang di Kebun Hingga Sebabkan Gajah Mati, Petani di Aceh Ditangkap
- Keluarga Pemotor Terjerat Kabel Tuntut Ganti Rugi, Ini Jawaban PLN
- Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Adapun kronologi penangkapan dilakukan pada Selasa, (25/6) sekira pukul 02.46 WIB. Keduanya kala itu tengah beraksi memotong kabel di pinggiran sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Saat anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater," tambahnya.
merdeka.com
Saat itu, Rahmat menyatakan bahwa pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas. Keduanya pun mengakui bahwa mereka sedang melakukan aksi pencurian kabel milik PLN.
"Kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas kejahatannya GS dan AN dijerat pasal 363 KUHP," jelasnya.