39 Kg sabu asal China dibakar di dekat Bandara Soekarno-Hatta
Sabu bernilai Rp 60 miliar itu merupakan barang bukti milik 6 tersangka jaringan internasional asal China.
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Puslabfor Mabes Polri melakukan pemusnahan terhadap 39 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Internasional (China), di area pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Dalam pemusnahan tersebut, hadir pula Kapolres Jakarta Utata Kombes Pol Susetio Cahyadi dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Apollo Sinambella, serta perwakilan dari pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara.
"Semua sabu yang dibakar ini merupakan hasil ini penangkapan enam tersangka pengedar sabu jaringan internasional Tiongkok. Dan jika ditotal dengan satuan rupiah, ini berkisar senilai Rp 60 miliar," kata Susetio, Selasa (11/8).
Susetio memaparkan, keenam pelaku sabu tersebut antara lain Widiyanti dengan 16 kilogram sabu, Jemi Yunita dan Okori Jhon Landrod dengan 12 kilogram sabu, serta Hengki, Darman dan Azis sebanyak 11 kilogram sabu.
"Sabu-sabu ini didapat dari mereka beberapa waktu lalu yang dengan modus sama yaitu disembunyikan dalam alat pijat/terapi kaki yang peredarannya melalui jalur laut di dalam kontainer di Jakarta Utara," ucapnya.
Lanjutnya, Sabu yang dibakar ini dapat menyelamatkan kurang lebih 195.000 jiwa lebih. Karena pemusnahan ini bertujuan bukan lain agar sabu tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau kata lain sebagai antisipasi adanya peredaran sabu lagi.
Sedangkan keenam pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman mati dan denda minimal 2 miliar, maksimal 10 miliar.