Argiyan Bunuh Pacar & Perkosa Dua Perempuan Lainnya Koleksi Video Porno di Ponsel
Argiyan nekat membunuh pacarnya di Depok di rumah kontrakan milik orangtua
Argiyan nekat membunuh pacarnya di Depok di rumah kontrakan milik orangtua
- Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno
- 'Pak Kapolri Tolong! Anak Saya Terima Video Porno Tapi Dibuat Tersangka di Polres, Umurnya Baru 14 Tahun Pak'
- Kelola 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak, Ini Keuntungan Diraup Tersangka
- Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Argiyan Bunuh Pacar & Perkosa Dua Perempuan Lainnya Koleksi Video Porno di Ponsel
Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dari Argiyan Arbirama tersangka pembunuh dan pemerkosa pacarnya berinisial KRA (20) di Depok, Jawa Barat yang ternyata menyimpan banyak video porno digawai atau handphone miliknya.
"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak,"
ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (22/1).
merdeka.com
Namun, Wira mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan antara video porno di ponsel tersebut. Apakah menjadi satu alasan memicu motif Argiyan melakukan aksi bejatnya tersebut kepada para korban.
"Terkait masalah temuan konten porno di handphonenya apakah ada kaitannya dengan motif dari pelaku untuk melakukan perbuatannya, ini masih dalam pendalaman," jelas dia.
Dengan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), penyidik akan mendalami psikologi Argiyan.
Hal itu menyusul kasus pemerkosaan yang telah dua kali dilakukan tersangka, selain kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KRA.
Dua korban diantaranya MH (23) dan satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang kasus keduanya telah ditangani Polres Metro Depok.
"Tentunya kita akan gandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologis pelaku ini," lanjutnya.
Kasus 2 Pemerkosaan Ditarik ke Polda
Disisi lain untuk efisiensi proses penyidikan terhadap dua laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan pemerkosaan, Polda Metro Jaya akan menarik kasus tersebut dari Polres Metro Depok.
"Terkait dengan 2 LP yang ada yang sudah dilaporkan tentunya kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat. Nantinya untuk Lp tersebut akan kita tarik penanganannya ke direktorat kriminal umum PMJ," kata Wira.
Namun demikian, Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Karena, proses pemeriksaan korban baru akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Mungkin ini yang perlu kami sampaikan terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku AA," kata dia.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.