Bentrok PKL Tanah Abang dengan Satpol PP, Dua Provokator Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/1) kemarin.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP. Kejadian ini terjadi pada Kamis (17/1) kemarin.
"Ditangkap tiga orang dan dua orang sebagai tersangka, dikenakan Pasal 212 KUHP, maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/1).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Lukman menjelaskan, keduanya yakni EW (27) dan SE (54) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan provokasi dan juga melakukan perlawanan kepada petugas seperti video yang telah beredar di media sosial.
"Ada rekaman video itu, dia terekam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya. Terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," jelasnya.
"Mereka ini pedagang. Ya, sebetulnya mereka memaksakan ingin berjualan di situ, padahal di situ kan area dilarang berjualan, mereka aja yang tidak mau tertib dan tak dapat tempat di Skybridge," sambungnya.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, polisi terus melakukan pengembangan terkait kejadian tersebut. "Kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di polsek ada dua," ujarnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini sering kali terjadi pada saat Satpol PP coba untuk melakukan penertiban. "Ya udah berapa kali mereka, emang sifatnya kucing-kucingan, udah sering ditertibkan, kemudian tetap mereka memaksa jualan di situ," ucapnya.
Meski begitu, Lukman mengaku belum mengetahui kejadian ini apakah murni pedagang yang melakukan karena tak terima ditertibkan atau karena ada suatu ormas tertentu yang menungganginya.
"Sampai saat ini belum ada, ya karena mereka pedagang ingin berjualan. Belum ada motif-motif lain," tuturnya.
Untuk mengantisipasi, agar tak terulang terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.
"Saat ini kita melakukan penjagaan patroli. Kita melakukan penjagaan bareng, penertiban kita juga bareng, bergabung. Antisipasi ada 10 personel tidak dengan senjata lengkap, tapi dengan persuasif. Kondisi sekarang aman, tertib sekali normal kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah video berdurasi 37 detik viral di media sosial, Instagram. Di mana terlihat kericuhan terjadi tepatnya di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat antara Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan para pedagang kaki lima (PKL).
"Hanya ribut-ribut sedikit saja itu, para PKL menuntut supaya bisa berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi, Kamis (17/1).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana saat itu tim patroli dari Satpol PP Jakarta Pusat tengah menjalankan patroli rutin di sekitar kawasan Tanah Abang.
Baca juga:
Anies Sebut Kasus Kerusuhan Saat Penertiban Tanah Abang Sudah Ditangani Polisi
Penertiban di Pasar Tanah Abang Berujung Bentrok, 3 Orang Diamankan
PKL Tanah Abang Bentrok dengan Satpol PP Tuntut Berjualan di Lokasi Terlarang
Skybridge Tanah Abang Mulai Diuji Coba
Wali Kota Jakpus Akan Gusur PKL di Bawah Skybridge Tanah Abang Pekan Depan