BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Barang & Jasa DKI TA 2020 Senilai Rp60 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa oleh Pemprov DKI per 31 Desember 2020. Nilai kesalahan penganggaran tersebut sebesar Rp60.813.996.852.00.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa oleh Pemprov DKI per 31 Desember 2020. Nilai kesalahan penganggaran tersebut sebesar Rp60.813.996.852.00.
"Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2020 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp16,775.617 945.8110 dari anggaran senilai Rp18.098.721.223.054,00 atau sebesar 92.69%. Atas belanja barang dan jasa tersebut, di antaranya terdapat belanja yang dikapitalisasi menjadi Aset Tetap senilai Rp60.813.996.052,00," demikian penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, yang dikutip merdeka.com, Sabtu (7/8).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2020, nilai pembelian barang material atau pengeluaran dari belanja barang dan jasa telah memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sesuai ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap dalam kebijakan akuntansi aset tetap dan seharusnya belanja barang dan jasa tersebut dianggarkan pada belanja modal.
"Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap sesuai Pergub Nomor 27 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Pergub Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terhadap Kapitalisasi Aset Tetap," tulis BPK.
Hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan, dalam TA 2020 terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp60.813.996.052,00.
Rinciannya berupa kapitalisasi belanja barang dan jasa senilai Rp32.829.785,00 menjadi aset tetap tanah Pemprov DKI Jakarta pada TA 2020. Kapitalisasi belanja barang dan jasa senilai Rp16.629.437.087,00 menjadi aset tetap peralatan dan mesin Pemprov DKI Jakarta, pada TA 2020.
"Kapitalisasi Belanja Persediaan menjadi aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp4.300.599.863,00. Kapitalisasi belanja barang menjadi aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp8.036.002.010,00," tulis BPK.
Selain itu, kapitalisasi dari belanja barang dan jasa-BLUD senilai Rp711.428.813.00 seperti mesin boarding, tangga latihan, air blower, printer, televisi, container, exhaust fan, AV unit, pompa, rambu/bak ukur, mesin boarding senilai Rp468.402.293,00 pada Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Kipas angin dan AHU senilai Rp199.430.000,00 pada Rumah Sakit Umum Daerah Sawah Besar dan PC Unit, storage modul disk senilai Rp21.450.000,00 pada Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera.
Selanjutnya, kapitalisasi dari belanja jasa senilai Rp866.960.310,00 seperti water treatment, water filter, water pressure pump test senilai Rp684.249.000,00 pada Unit Pengelola Sampah Terpadu dan Refrigerator/freezer senilai Rp38.000.000,00 pada Rumah Sakit Daerah Kebayoran Lama.
Kemudian, kapitalisasi dari belanja pemeliharaan senilai Rp2.728.161.001,00 seperti Pompa hidrolik, mesin water softening plant senilai Rp469.906.000,00 pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan wireless dan router senilai Rp284.009.275,00 pada Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas.
Selanjutnya, kapitalisasi belanja barang dan jasa senilai Rp6.771.457.177,00 menjadi aset tetap gedung dan bangunan dengan rincian Rp114.503.500,00 untuk pembelian barang dan jasa pada Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Timur.
Lalu, Rp592.361.990,00 untuk pemeliharaan gedung Kesehatan Masyarakat Kelurahan Penjaringan Tahap I, pemeliharaan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan Pejagalan Tahap II pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kapitalisasi dari belanja jasa senilai Rp2.920.112.661,00 di antaranya berupa bangunan gedung Perpustakaan Cikini, jasa konsultasi bangunan gedung Perpustakaan Cikini pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta," tulis BPK kembali.
"Biaya Perencanaan dan Pengawasan Bangunan Gedung Kantor Semi Permanen senilai Rp1.248.421.817,00, dan Biaya Perencanaan dan Pengawasan Bangunan Gedung Kantor Permanen senilai Rp16.050287,00 pada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, Kota Administrasi Jakarta Selatan," tambahnya.
Kemudian, kapitalisasi dari belanja pemeliharaan senilai Rp3.144.479.026,00 seperti bangunan klinik/Puskesmas Laboratorium berupa rehab parkir 24 jam dan Tata Udara Tekanan Negatif, rehab RB Covid dan Tata Udara Tekanan Negatif dan Rehab Poli Sehat dalam masa pandemi pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Bangunan rumah jaga/pos jaga operator pompa Kamal Muara, bangunan rumah jaga/pos jaga operator pompa Rawa Badak, bangunan rumah jaga/pos jaga operator pompa Kali Asin, pagar panel area pompa Kali Asin, dinding kolam olahan arah sisi rumah warga pompa Dewaruci dan pagar panel area pompa Kamal Muara pada Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara," tulis BPK.
"Bangunan rumah jaga pompa Bukit Duri 1, Kecamatan Tebet dan bangunan rumah jaga pos pompa pengendali banjir Bukit Duri 6, Kecamatan Tebet pada Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Selatan serta pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Balin Kota Administrasi Jakarta Timur," sambungnya.
Berikutnya, kapitalisasi belanja barang dan jasa senilai Rp36.990.079.081,00 yang menjadi aset tetap jalan, irigasi dan jaringan Pemprov DKI Jakarta pada TA 2020 seperti instalasi gardu listrik distribusi kapasitas besar terdapat pada Unit Pengelola Sampah Terpadu dan biaya pengawasan pemasangan u-ditch tahap ke-14 terdapat pada Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara.
Lalu, kapitalisasi dari belanja pemeliharaan senilai Rp35.435.997.228,00 seperti pemeliharaan turap batu kali yang terdapat pada Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dan pemeliharaan saluran drainase terdapat pada Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kapitalisasi belanja barang dan jasa senilai Rp390.192.922,00 menjadi aset tetap peralatan dan mesin seperti belanja persediaan alat peraga pendidikan, kostum tari dan rebana pada Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat serta Matras senilai Rp1.646.600,00 pada Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kapitalisasi dari belanja barang senilai Rp206.553.204,00 yakni pembelian alat musik, buku ilmu pengetahuan, matras, barang koleksi rumah tangga senilai dan globe senilai Rp1.102.500,00, pada Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Alat olahraga, alat musik dan kostum tari senilai Rp23.490.200,00, peta senilai Rp5.394.500,00, hardisk eksternal senilai Rp3.993.000,00, rak vertikultur senilai Rp1.980.000,00, matras senilai Rp1.810.600,00 dan ensiklopedia senilai Rp831.600,00 pada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan," tulis BPK.
Kapitalisasi dari belanja jasa senilai Rp161.082.118,00 untuk penataan Jalur Hijau Kolong Ciledug dan Tendean senilai Rp95.082.118.00 pada Sudin Pertamanan Dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan biaya angkut kapal patung senilai Rp66.000.000,00 pada Sudin Parekraf Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Dalam dokumen hasil temuan BPK pada laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, disebut kondisi tersebut tidak sesuai.
"PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pernyataan 02 laporan realisasi anggaran berbasis kas pada paragraf 36 menyatakan bahwa belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial; dan
Paragraf 37 menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa Belanja Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa Belanja Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor,
"Makanan, minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultasi, lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga," tulis BPK.
Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
Pergub Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi, pada Lampiran 1.10 poin 5 menyatakan bahwa belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Aset tetap dan perolehan jasa dalam melaksanakan program dan Kegiatan pemerintahan.
Dan belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud serta overhaul/renovasi yang memenuhi kualifikasi kapitalisasi sebagai aset tetap.
"Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa lebih saji (overstated) dan realisasi belanja modal kurang saji (understated) minimal senilai Rp60.813.996.052,00 (Rp32.829.785,00 + Rp 16.629.437.087,00 + Rp6.771.457.177,00 + Rp36.990.079.081,00 + Rp390.192.922,00)," tulis BPK.
Menurut laporan itu, hal tersebut terjadi karena TAPD tidak cermat dalam membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD. Membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD dan melakukan verifikasi rancangan DPA OPD dan rancangan perubahan DPA OPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala BPKD menyatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Bappeda dan BPAD untuk meningkatkan akurasi penganggaran belanja modal OPD/UKPD dari mulai tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala BPKD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Anggaran supaya menyelenggarakan sosialisasi terkait penganggaran sesuai ketentuan kepada seluruh OPD," tutupnya.
Berikut rincian nilai kesalahan penganggaran Pemprov DKI TA 2020 temuan BPK Rp60.813.996.852.00:
1. Kapitalisasi dari belanja kepegawaian nihil
2. Kapitalisasi dari belanja persediaan : Peralatan dan Mesin Rp4.286.884.953,00, Aset Tetap lainnya Rp22.557.600,00 jumlah Aset Tetap Rp4.309.442.553,00
3. Kapitalisasi dari Belanja Barang : Peralatan dan Mesin Rp8.036.002.010,00, Gedung dan Bangunan Rp114.503.500,00, Aset Tetap lainnya Rp206.553.204,00, jumlah Aset Tetap Rp8.357.058.714,00
4. Belanja Barang dan Jasa - BLUD : Peralatan dan Mesin Rp711.428.813,00, Gedung dan Bangunan Rp592.361.990,00, jumlah Aset Tetap Rp1.303.790.803,00
5. Kapitalisasi dari Belanja Jasa : Tanah Rp32.829.785,00, Peralatan dan Mesin Rp866.960.310,00, Gedung dan Bangunan Rp2.920.112.661,00, Jalan, Jaringan, Irigasi Rp1.554.081.853,00, Aset Tetap lainnya Rp161.082.118,00, jumlah Aset Tetap Rp5.535.066.727,00
6. Belanja Pemeliharaan : Peralatan dan Mesin Rp2.728.161.001,00, Gedung dan Bangunan Rp3.144.479.026,00, Jalan, Jaringan, Irigasi Rp35.435.997.228,00, jumlah Aset Tetap Rp41.308.637.255,00.