Bripka CS Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan yang Tewaskan Anggota TNI
Penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagai dasar menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
Seorang anggota Polsek Cengkareng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku adalah Bripka CS. Dia dijerat pasal pembunuhan.
"Tersangka Bripka CS kejadian tadi pagi di Cengkareng sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat Konferensi Pers, Kamis (25/2).
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kapolda menegaskan, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagai dasar menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP," ujar dia.
Peristiwa penembakan menewaskan tiga orang dan satu orang terluka. Salah satu korban meninggal dunia adalah anggota TNI AD aktif. Sedangkan, dua orang lainnya adalah warga sipil.
"Penembakan yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan satu korban luka. Salah satu korban adalah anggota aktif prajurit TNI AD," ucapnya.
Fadil juga mengaku sudah berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.
"Kami komunikasi dengan penanggung jawab keamanan Garnisun Ibukota, kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penembakan di Cengkareng, Anggota Polisi Mengamuk Setelah Disodori Tagihan
Penembakan di Cengkareng, 3 Orang Meninggal Dunia
Buntut Polsek Diserang, Brigadir KS Jadi Tersangka Penembakan DPO di Solsel
Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo, Tersangka akan Buktikan Tak Bersalah
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil Solo
Gugatan Praperadilan Pelaku Penembakan Bos Tekstil di Solo Ditolak