Cabuli Anak Kandung, Warga Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Bui
Dia menjelaskan peristiwa itu baru terbongkar manakala salah satu keluarga korbannya, yakni bibinya (tante) yang melihat korban dalam kondisi trauma sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemudian menanyakan permasalahannya.
Petugas penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebutkan tersangka pelaku pencabulan anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin mengatakan perbuatan tidak senonoh ini dilakukan Re alias AN (33) warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Curup, sejak korban berusia sembilan tahun hingga 13 tahun.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya, dilansir Antara, Jumat (29/1).
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Mengapa Curug Lembah Purba disebut Lembah Purba? Asal-usul penamaan Lembah Purba berasal dari lokasi air terjun yang ternyata merupakan sebuah lembah. Ini ditandai dengan adanya tebing yang pinggiran air terjun tersebut, dengan bagian tengah yang membentuk ruang luas. Konon lembah tersebut terbentuk ribuan bahkan jutaan tahun lalu karena aktivitas alam di zaman purba.
-
Mengapa Situs Lebak Cibedug dianggap penting? Situs Lebak Cibedug jadi bukti kehidupan bangsa nenek moyang yang berdaya dan mampu membangun sebuah peradaban.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Di mana Curug Lembah Purba berada? Curug Lembah berada di dalam hutan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia menjelaskan peristiwa itu baru terbongkar manakala salah satu keluarga korbannya, yakni bibinya (tante) yang melihat korban dalam kondisi trauma sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemudian menanyakan permasalahannya.
Korban selanjutnya menceritakan, jika selama empat tahun telah dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri terhitung sejak umur sembilan tahun sampai umur 13 tahun. Mirisnya lagi kejadian ini diketahui oleh ibu kandungnya sendiri namun tidak berani melaporkannya karena diancam oleh pelaku.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka Re sejak korban berumur sembilan tahun hingga 13 tahun sehingga setelah diketahui keluarga korban melaporkan ini ke Polres Rejang Lebong," kata dia.
Tersangka Re alias AN ini, kata dia, ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Seluma dan pada Kamis (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil ditangkap setelah beberapa bulan buron sejak kasusnya dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 17 November 2020 lalu.
Sementara itu untuk kondisi korbannya kata Ahmad Musrin Muszni, masih dalam penanganan pekerja sosial guna memulihkan kondisi trauma psykis mengingat perbuatan bejat ayah kandungnya itu berlangsung cukup lama.
(mdk/eko)