Didesain Tindak Pengendara Ugal-ugalan di Jakarta, Ini Beda ETLE Mobile dengan Statis
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan ETLE mobile dengan ETLE statis. Meski fungsinya sama tapi ETLE statis terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menguji coba penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan ETLE mobile dengan ETLE statis. Meski fungsinya sama, tetapi ETLE mobile terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Apa itu PLBN Entikong? Ya, bangunan tersebut adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Bagaimana PLBN Entikong dibangun? PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merupakan pelaksana konstruksi yang dipercaya pemerintah untuk melakukan perombakan total Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan nilai proyek Rp152,49 miliar.
Sambodo menyebut, kemampuan ETLE Mobile memang didesain untuk menindak pelanggaran lalin terkait melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan berkendaraan ugal-ugalan, melawan arus.
"Itu kita akan melaksanakan penindakan dengan menggunakan ETLE mobile di titik-titik yang belum ada kamera ETLE-nya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Tak seperti ETLE statis yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran, Sambodo menyebut pelanggaran yang tertangkap dengan ETLE portable harus melalui beberapa proses.
Sambodo menerangkan, hasil yang ditangkap kamera ETLE mobile berupa rekaman video atau foto akan dibawa ke back office, dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur dan dicocokkan dengan database kendaraan, baru kemudian dikirimkan surat tilang.
"Diolah terlebih dahulu di back office, dicari, dibuka rekamannya, mana yang memenuhi unsur dan layak dijadikan sebagai alat bukti, baru kita kirimkan," ujar dia.
Jangan Coba Kelabui ETLE dengan Tutup Pelat Nomor Kendaraan
Korlantas mulai mengefektifkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.
Sambodo mengakui masih ada pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran. Antara lain menutup pelat nomor kendaraan.
"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaraan dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo.
Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum meski sudah menutup pelat nomor.
Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE maka operator yang berada di kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.
"Kemudian kita kejar ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ke tangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com