Mengaku Bisa Meramal, Bos Perusahaan di Jakut Cabuli 2 Karyawati
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menerangkan, atasan korban yakni JH (48) bertingkah cabul kepada sejak Oktober 2020. Perbuatan itu dilakukan ketika DF tengah sendirian di kantor.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial JH (47) karena telah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap dua orang wanita. Keduanya diketahui atas nama inisial DF (25) dan EF (23).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, kedua korban diketahui merupakan karyawan dari JH yang sebagai pimpinan atau bos di sebuah perusahaan di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Setelah kita mendengar laporan tersebut dan kita mendengar seluruh cerita atau seluruh yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka telah kita amankan yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut itu adalah perusahaan finance perusahaan permodalan," kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa (2/3)
"Yang dia dipertanggungjawabkan untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," sambungnya.
Dalam melakukan aksinya itu, JH mengaku sebagai peramal atau orang pintar dalam spiritual terhadap korban yang bisa meramal nasib serta rezeki orang.
"Dengan bujuk rayu tersebut, kemudian korban pertama yaitu DF yang sudah bekerja dari sejak Maret 2020 sampai dengan November 2020 dia diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya," jelasnya.
Dalam melakukan bujuk rayu tersebut, kata Nasriadi, adanya unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital atau organ sensitif pada tubuh korban. Hal ini juga sering dilakukan olehnya.
"Setelah itu masuk lagi sekretaris kedua yaitu saudari EF yang masuknya sekitar bulan September, juga diperlukan hal yang sama," ujarnya.
Membawa Senjata Tajam
Ternyata, dalam melancarkan aksinya itu, JH kerap membawa senjata tajam yang disimpan di pinggangnya. Sehingga, hal itulah yang membuat korban takut untuk melakukan perlawanan saat dicabuli.
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya , ditolak oleh kedua korban ini. Kemudian korban yang terakhir yaitu saudari EF menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa saya mau resign," ungkapnya.
"Nah disitulah terbuka apa yanh terjadi selama ini. Ditanya kenapa kamu mau resign, disampaikan lah bahwa saya sering menjadi korban pelecehan oleh si bos. Yang bersangkutan juga mengatakan berarti saya juga, artinya kedua korban ini sama-sama dilakukan pelecehan dan jadi korban dari si bos tersebut," sambungnya.
Akhirnya, kedua korban pun langsung keluar dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020 lalu dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita telah mengangani dan tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 289 ancaman 9 tahun penjara," ucapnya
Kini, polisi sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut. Apakah masih ada korban lainnya terhadap karyawati yang bekerja di perusahaan itu.
"Sekarang masih kita kembangkan, apakah ada korban-korban lain selain 2 korban ini baik itu karyawati maupun orang lain, baik itu mereka atau orang yang sebelum mereka kerja di situ," ujarnya.
Barang buktinya yang diamankan yakni baju yang digunakan oleh korban pada saat kejadian tersebut dan dua barang bukti lainnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan kita masih mendalami apa motif dari perbuatan tersebut," pungkasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)