Dipotong Rp 50 ribu, dana KJP rawan pungutan liar
Eni mengatakan SD Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ikhlas dan SD Dian Harapan yang terbukti melakukan pemotongan dana KJP.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai program Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) rawan pungutan liar. Sejumlah pihak melakukan pemotongan Rp 50 ribu terhadap siswa penerima KJP.
"Penerima KPJ masih dikenakan potongan rata-rata Rp 50 ribu," ujar Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari di Cikini, Jakarta, Senin (31/3).
Sayangnya, ICW masih enggan menyebutkan siapa pihak-pihak yang melakukan pemotongan itu. Namun, diketahui, pihak yang mencairkan dana KJP dilakukan oleh pihak pemegang buku rekening siswa, yakni di antaranya guru, komite sekolah, dan pihak lainnya.
Menurut Siti, padahal, buku rekening penerima dana KJP harusnya dipegang oleh orang tua siswa. Hal ini untuk menghindari pungli atas pencairan dana KJP. "Buku rekening pada pihak lain dapat memicu adanya pungli dari pihak-pihak tertentu karena mengetahui keberadaan dana dalam rekening tersebut," jelas Siti.
Hal senada juga diungkapkan dari Pemantau dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eni. Eni mengatakan ada 2 Sekolah Dasar (SD) yang terbukti melakukan pemotongan dana bantuan KJP. Kedua sekolah yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ikhlas dan SD Dian Harapan.
"Ada wali murid yang hanya terima 500 ribu. Ada juga yang seharusnya menerima dana pada bulan Desember tapi belum terima juga hingga sekarang," ujar Eni.
ICW menjelaskan kendala lainnya terhadap penerima dana KJP ini yakni kurangnya sosialisasi atau bimbingan teknis mengenai pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana KJP oleh orang tua siswa. Akibatnya, tingkat akuntabilitas penyelenggaraan KJP menjadi rendah.
"Akibatnya hanya 81 persen di antara orang tua murid penerima KPJ yang membuat SPJ. Sisanya tidak membuat SPJ sama sekali," jelas Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.