Disdik DKI Sebut Seleksi Usia di Jalur Zonasi Dirumuskan Sejak 3 Tahun Lalu
Fakta tersebut dikatakan Nahdiana menjadi salah satu penyebab kisruhnya jalur zonasi. Ia juga menegaskan masalah jalur zonasi tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Daerah di luar Jakarta merasakan hal serupa.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersikukuh menerapkan kebijakan seleksi usia pada jalur zonasi. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menuturkan kebijakan ini sudah dirumuskan selama tiga tahun.
"DKI sudah merumuskan ini dari tiga tahun yang lalu, kami tidak ubah karena ini sudah settle," kata Nahdiana, Kamis (25/6).
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Saat rapat bersama Komisi E DPRD pada Rabu kemarin, Nahdiana berulang kali menjelaskan alasannya seleksi usia bagi jenjang SMP, SMA/SMK tetap dijalani yakni karena tidak akuratnya titik koordinat alamat calon peserta didik baru saat pihak sekolah menginput ke dalam sistem.
Fakta tersebut dikatakan Nahdiana menjadi salah satu penyebab kisruhnya jalur zonasi. Ia juga menegaskan masalah jalur zonasi tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Daerah di luar Jakarta merasakan hal serupa.
Terlebih lagi, imbuhnya, tahun ini kelas 6 dan 9 tidak melaksanakan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19.
"Kalau anda masuk, berarti anak anda diseleksi tinggalnya di mana, karena ada KK, dengan NIK, dari situ anda baru bisa masuk yang berbasis irisan kelurahan, himpitan dengan kelurahan lain. Ini kalau diukur dengan Google Maps masukin ke sistem itu tuh yang bikin kisruh. Ini kami ukur itu," terangnya.
Dianggap Salahi Aturan
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Basri Baco menukas Dinas Pendidikan telah menyalahi aturan dengan adanya seleksi usia bagi calon peserta didik tingkat SMP dan SMA, jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Acuan kita adalah Permendikbud 44/2019 kalau juknis ibu hari ini bertentangan dengan itu menurut saya juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," kata Basri.
Aturan usia sejatinya telah diatur dalam Permendikbud 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Akhir, Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).