Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Penerimaan dari Parkir Liar: Kita Kelola yang Resmi
Dishub janji akan menindak jika ada oknum yang menerima pungutan dari parkir liar.
Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan hingga saat ini tidak ada penerimaan dari hasil pungutan parkir liar di sejumlah titik Ibu Kota. Jika ada oknum yang demikian, dipastikan disanksi.
"Tidak ada kerja sama, karena kalau ketahuan, itu sudah pasti kita kenakan sanksi. Terlebih jika disebut ada penerimaan dari parkir liar itu tidak ada, kalau misalnya ada oknum, pasti kita berikan sanksi," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Aji Kusambarto Aji di Jakarta, Selasa (6/12).
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Kenapa gigitan kucing liar bisa menyebabkan infeksi? Kucing liar yang hidup di jalanan rentan terkena berbagai bakteri, jamur, hingga virus yang berbahaya bagi kesehatan. Jika Anda mengalami gigitan kucing liar, berikut beberapa risiko komplikasi kesehatan yang perlu diwaspadai: • Infeksi bakteri: Banyak kucing, meskipun tidak menunjukkan gejala, memiliki bakteri Pasteurella multocida di mulutnya, yang dapat menyebabkan infeksi luka.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
Aji menyebutkan, selama ini pihaknya telah memiliki sejumlah parkir resmi di beberapa titik lokasi sesuai dengan regulasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Kalau terkait parkir liar memang kita itu tidak pungut, karena kita ada parkir-parkir secara resmi yang kita kelola," kata Aji.
Untuk penindakan parkir liar tersebut, Dinas Perhubungan mengandalkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak terkait lainnya termasuk kepolisian, untuk melakukan penataan dan penertiban parkir di wilayah DKI ini.
"Jadi, UP parkir mendorong untuk melakukan penataan dan penyelenggaraan parkir. Yang jelas, pasti ada penertiban terhadap penyelenggara juru parkir liar," tegas dia.
Sebelumnya, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit sehubungan dengan maraknya parkir liar yang menciptakan kemacetan di Jakarta.
Hal itu karena, kata Tigor, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) tampak belum ada itikad untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik Jakarta, sehingga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kemacetan di sejumlah titik.
"Sekarang ini PJ Gubernur Jakarta memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen Parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta seperti yang diharapkan oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi," ujar Azaz Tigor dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12).
Di sisi lain, Tigor juga menilai sampai saat ini belum jelas aliran dana parkir liar yang fantastis yang bisa mencapai setengah triliun dalam setahun.
Hal itu juga dipicu harga yang dipatok juru parkir liar melebihi ketentuan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu dia juga mempertanyakan tidak transparansi pengelolaan uang yang menjadi salah satu andalan penghasilan Jakarta itu selama ini.
Seperti halnya di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, tidak ada yang Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
"Parkir di kawasan parkir liar di jalan Jatinegara itu motor Rp3.000 dan mobil Rp10.000," katanya.
Tigor menyebutkan, di kawasan parkir liar lainnya di sekitar Grand Indonesia juga terdapat banyak sekali titik parkir yang diisi ribuan sepeda motor.
Menurut dia, sangat besar pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Grand Indonesia itu.
"Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp50 juta sehari, Rp1,5 miliar sebulan dan Rp18 miliar dalam setahun," katanya.
Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu, parkir liar di badan jalan Jakarta bukan rahasia lagi, hingga memicu konflik kelompok atau ormas tertentu untuk mendapatkan jatah parkir liar di badan jalan.
Kondisi ini sudah sering terjadi beberapa tahun lalu seperti di Kelapa Gading atau di Cibubur.
Menurut dia, di Jakarta ada sekitar 16.000 satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar dan sudah ditutup. Namun lima tahun terakhir parkir liar di badan jalan itu hidup dan marak lagi.
Dalam perhitungannya, jika sehari delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp10.000x8x16.000 adalah Rp1,28 miliar sehari, Rp38,4 miliar sebulan dan menjadi Rp460 miliar setahun.
"Ya sekitar Rp460 miliar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," katanya.
Baca juga:
Marak Parkir Liar, Heru Budi: Saya Tugaskan Dishub DKI Tertibkan
Polisi Bareng Dishub Sisir Senopati Jaksel, Buru Motor & Mobil Parkir Sembarangan
Petugas Dishub DKI Jakarta Rusak Spion Mobil di Mampang 'Distafkan'
Polda Metro Jelaskan Video Polisi & Petugas Dishub Rusak Spion Mobil Parkir di Jalan
Juru Parkir Liar di Kemang Patok Tarif Rp15.000
Ribut Penertiban Parkir Liar di Dukuh Atas, Wagub DKI: Jangan Ganggu Pejalan Kaki