Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Belum Ajukan Banding
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12).
Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir dan memutuskan terhadap putusan vonis yang telah dijatuhkan kepada dirinya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra, sesuai Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan vonis putusan terhadap Eks buronan kasus cassie Bank Bali itu dan memberikan dua opsi yakni menerima putusan atau mengajukan banding.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12).
Djoko Tjandra pun menjawab singkat untuk meminta waktu kepada majelis hakim untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Akan berpikir-pikir dulu," kata Djoko menjawab pertanyaan majelis hakim.
Atas hal tersebut, Djoko Tjandra memiliki waktu selama satu pekan sejak vonis dijatuhkan untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Sementara ditemui usai persidangan, Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Terkait wacana mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu.
"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir apakah kami akan banding atau menerima," ungkap Soesilo.
Namun demikian Soesilo menyayangkan terhadap vonis dua tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap klienya terlalu berat, apabila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara
"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat itu, karena di atas tuntutan. JPU aja menuntut dua tahun kemudian Majelis menjatuhkan 2,5 tahun," ujarnya.
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.
Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat menyatakan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12).
Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekedar informasi jika surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.
Tuntutan JPU
Sebelumnya dalam perkara surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra berdasarkan keterangan fakta persidangan dan sejumlah barang bukti yang dibacakan secara merinci sebagai dasar tuntutan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Yeni saat pembacaan tuntutan, Jumat (4/12).
Hukuman tersebut diberikan jaksa dengan beberapa pertimbangan, yakni pertama yang memberatkan karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan yang menyulitkan persidangan.
"Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut," ujar Yeni.
Tuntutan dua tahun penjara diberikan jaksa sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)