DKI Mulai Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 13 November 2021
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," katanya, dilansir Antara, Selasa (26/10).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Siapa Miyako Emi? Dari pernikahannya dengan Jocky Fernando, Della Puspita dikaruniai dua orang anak. Mereka bernama Don Aubrey Daisuke dan Fara Miyako Emi Joana. Inilah sosok Miyako Emi, anak perempuan Della Puspita.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Transjakarta apa saja yang akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Merek Bus Transjakarta yang akan masuk kandang alias dihapus dari aset Dishub DKI Jakarta adalah: Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujar Syafrin.
Dia menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7 ribu per jam.
"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," tutur Syafrin.
Baca juga:
Pemprov DKI Sosialisasi Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Pengusaha: Kadin Net Zero Hub Bantu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca 29 Persen di 2030
Kadin Bawa Agenda Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di COP26 Glasgow
Tekan Emisi Karbon, Indika Energy Mulai Lepas Aset Batubara
Ini Sektor Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Versi Kemenperin
Sri Mulyani: Pajak Karbon Bukti Nyata Indonesia Kendalikan Perubahan Iklim