DKI Usul Revisi Perda Penanganan Covid: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes
Dalam revisi tersebut juga ditambahkan sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang kali. Diharapkan sanksi pidana ini membuat efek jera.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap usulan ini diterima karena akan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang bertugas di lapangan.
"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartal," kata Riza dalam keterangannya, Rabu (21/7).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Riza menambahkan, penegakan pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan kolaborasi antar aparat penegak hukum lainnya seperti penyidik PNS alias Satpol PP.
"Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Wagub Ariza.
Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci, lanjutnya, telah diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Dua, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah," ucapnya.
Ketiga, kata Ariza, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.
Apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.
"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPKM Dilonggarkan, DPR Ingatkan Pengawasan Diawasi Ketat
Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berikut Daerahnya
Terkuak Pemberi Hadiah ke Praka Izroy Usai Ribut Sama Polisi, Bukan Orang Sembarangan
Aturan Main PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 4
VIDEO: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Begini Aturan Barunya
Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Jawa-Bali Jadi Level 3-4, Bukan Darurat Lagi