Duit Rp 200 miliar di kasus lahan Cengkareng bukan sisa pembayaran
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno
Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana membenarkan adanya gugatan pembayaran uang Rp 200 miliar dari penjual lahan Cengkareng ke Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP).
Sukmana mengatakan poin gugatan Rp 200 miliar bukan karena Pemprov DKI kekurangan pembayaran, tetapi sebagai kerugian imaterial yang dialami Toeti. Sejak dicatatnya lahan sebagai aset milik Dinas KPKP, Toeti mengaku namanya tercemar karena disebut sebagai pengambil lahan.
Merasa nama baiknya tercemar, kata dia, pihak Toeti langsung menggugat Dinas KPKP ke pengadilan. Menurutnya, Toeti ingin menegaskan dirinya adalah pemilik lahan karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Begini katanya di gugatan ada 200 miliar sebagai kerugian imaterial. Jadi dari kami sudah lunas semua, tidak mungkin kita tahan. Karena sudah beda tahun anggaran kan, bahaya tidak boleh kan kita tahan serupiah pun," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7).
Dari pengakuan Sukmana, gugatan pembayaran uang sebagai kerugian imaterial sebesar Rp 200 miliar itu diketahui dari kuasa hukum Toeti, Rudi Hartono Iskandar.
"Nah, begitu dengar Rp 200 miliar. Saya undangkan si Pak Rudi sama pengacaranya itu, apa yang dimaksud Rp 200 miliar itu. Dia terangkan Rp 200 miliar itu sebagai kerugian imaterial bagi mereka atas pencemaran nama baik," terangnya.
Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan menjadi milik DKI, BPK menyampaikan temuannya bahwa lahan yang dibeli itu ternyata milik Pemprov DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KPKP.
Dinas KPKP juga mencatat lahan Cengkareng sebagai aset miliknya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI. Tercatatnya aset membuat Toeti merasa dirugikan.
Toeti merasa nama baiknya tercemar karena dianggap sebagai penyerobot lahan. Dia akhirnya menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Dalam salah satu poin gugatan, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Baca juga:
Menelusuri jejak Toeti, pemilik lahan sengketa di Cengkareng
Buktikan kekompakan, Djarot bela Ahok soal Ika dicopot & reklamasi
Mantan kabid perumahan DKI: Bukan menawarkan tapi melaporkan ke Ahok
Dinas perumahan tegaskan tak tahu lahan Cengkareng masuk aset DKI
Mantan pejabat DKI sebut beli lahan Cengkareng prosesnya panjang