Tak Terima Dipecat, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri & Kapolda Metro ke PTUN
AKBP Benny Alamsyah mengajukan gugatan setelah dilakukan pemecatan terhadap dirinya atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam berkas gugatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menjadi pihak tergugat II.
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. Gugatan dia layangkan setelah dilakukan pemecatan terhadap dirinya atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (21/12), berkas gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 21 Desember 2021 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dalam situs itu, tertera nama Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum Benny.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam berkas gugatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menjadi pihak tergugat II.
Isi Gugatan
Berikut isi Petitum gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian o Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merahabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martbat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Dicopot Karena Kedapatan Simpan Sabu
Sebelumnya, AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya sebelumnya yakni Kapolsek Kebayoran Baru, karena ketahuan menyimpan sabu-sabu di ruang kerjanya bulan Agustus 2019 lalu. Setelah diperiksa, Benny akhirnya ditahan dan dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan dan mengatakan tindakan pencopotan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah melanggar kode etik kepolisian.
"Pada saat itu positif (ada) empat paket sabu, yang bersangkutan sudah dilakukan pencopotan oleh Kapolda. Sementara diproses secara pidana, setelah itu, akan ada kode etik sendiri," jelas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11).
AKBP Benny mengajukan banding terkait sanksi pemecatan yang diterimanya.
Dari pernyataan Yusri, AKBP Benny kedapatan empat paket sabu di dalam ruangannya saat inspeksi mendadak (sidak). Kala itu, Benny menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono segera menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya dengan memberi hukuman pencopotan.
"Itu sudah beberapa bulan lalu ya. Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian jabatannya dicopot," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11) silam.
Pernah Berurusan dengan Propam Polda Metro Jaya
Setelah diberi teguran, Benny menjalankan tugasnya seperti biasa dan diangkat menjadi Kapolres Kebayoran Baru. Benny kembali mendapat masalah setelah ketahuan menyimpan paket sabu di ruang kerjanya.
Kini, mantan Kapolsek Kebayoran Baru ini sudah ditahan dan diberikan hukuman setimpal atas pelanggaran yang dilakukannya.
Dipecat dari Jabatan
Saat ini, kasus kepemilikan narkoba dan pelanggaran kode etik kepolisian ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Begitu tertangkap tangan menyimpan sabu, yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditahan.
Tak berselang lama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot langsung mencopot AKBP Benny Alamsyah dari jabatannya sebagai Kapolres Kebayoran Baru. Selain itu, Benny juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah (menjadi tersangka)," jawab Yusri Yunus saat dikonfirmasi status AKBP Benny akhir November lalu.
(mdk/lia)