Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan
Korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan
Seorang wanita paruh baya Sumiyati (54) tewas ditangan suaminya sendiri. Korban dibunuh secara sadis di rumah kosan, di Jalan Angke Barat Nomor 3 RT 004 RW 001 Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Dony Harvida mengatakan, motif pembunuhan karena suami korban, D kesal karena dituduh berselingkuh.
"Menurut keterangan tersangka, istrinya cemburu curiga memberikan sebagian uang dari gajinya untuk wanita lain. Jadi karena kesal, akhirnya dipukul dan besoknya dibahas lagi, akhirnya terjadilah pembunuhan itu," ucap dia saat konferensi pers, Senin (4/3).
Hal itu bermula saat tersangka baru saja pulang bekerja pada 20 Februari 2024. Ketika itu, korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
"Tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut di dalam kos-kosannya langsung cekcok," ujar dia.
Dony mengatakan, tersangka dengan korban kemudian terlibat pertengkaran. Baku hantam pun tak terhindarkan.
"Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban," terangnya.
Dony mengungkapkan, pertengkaran itu kemudian berbuntung panjang. Pasangan suami-istri kembali terlibat cek-cok pada keesokan hari ini.
"Pada hari itu berbaikan. Berbaikan, kemudian mereka biasa saja. Besoknya si tersangka pergi bekerja seperti biasa, pulang kerja kembali cekcok, karena menurut tersangka, korban membahas lagi permasalahan yang diributkan pada sehari sebelumnya," jelasnya.
Dony mengatakan, saat itu perkelahian menyebabkan nyawa istri tersangka melayang.
"Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya. Lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia," katanya.
Dony menuturkan, tersangka sempat tinggal bersama jenazahnya korban satu hari pascakejadian. Setelah itu, tersangka pergi mencari kontrakan baru di daerah Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat.
Sementara itu, jasad korban ditutup dengan menggunakan kain dan bantal. Pintu kos-kosannya dikunci dari luar. Korban pun ditemukan oleh warga pada Minggu, 25 Februari 2024.
"Berdasarkan keterangan dari warga juga memang pada saat ditemukan jenazah itu, suami korban sudah tidak pernah terlihat selama kurang lebih 4 hari. Maka hal ini sinkron dengan apa yang dikatakan oleh tersangka," ujar dia.
Kepada polisi, tersangka D telah mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan, gaji yang diberikan kepada istrinya dinilai berkurang. Karena hal itulah, kemudian korban menuduhnya telah berselingkuh.
"Dianya cemburu. Gara-gara gaji kurang. Aku dikira selingkuh sama istri. Padahal aslinya enggak," tutupnya.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap mo tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.