Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Desak Polisi Ada Tersangka Baru
Mellisa menduga dari bukti yang diserahkan penyidik seharusnya ada pertanggungjawaban dari dari pihak penyelenggara.
Mellisa berharap penyidik bisa segera menetapkan tersangka baru.
Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Desak Polisi Ada Tersangka Baru
Pengacara korban Finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraeni meminta Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Permintaan itu disampaikan Mellisa, usai mendampingi pemeriksaan tambahan kepada delapan korban.
Menyusul proses berkas perkara yang dikembalikan atau P19 oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi penyidik.
"Dari korban juga berharap ada pihak- pihak lain dijadikan tersangka sebagai orang yang ikut bertanggung jawab. Karena ini (pelecehan) dilakukan saat penyelenggara resmi pada saat itu dilakukan karantina," kata Mellisa saat ditemui wartawan, Kamis (9/11).
merdeka.com
Sebab, Mellisa menduga dari bukti yang diserahkan penyidik seharusnya ada pertanggungjawaban dari dari pihak penyelenggara, PT Capella Swastika Karya sebagai pihak penyelenggara Miss Indonesia.
"Kita berharap pengembangan ini dilakukan secara komprehensif. Karena kami menemukan body checking ini diperbincangkan di tingkat direktur yaitu Poppy Capella dan jajaranya sehingga kami berasumsi ini memang perintah dari Poppy Capella," kata dia.
"Tapi sampai saat ini Poppy Capella belum jadi tersangka, masih sebagai terlapor. Kenapa diproses penetapan tersangka yang selanjutnya lama sekali," tambahnya.
Oleh karena itu, Mellisa berharap penyidik bisa segera menetapkan tersangka baru sehingga dalam persidangan nanti bisa berjalan bersamaan dan utuh.
"Kita khawatirnya ini jadi celah, kita berharap kalau ada penetapan tersangka baru segera ditetapkan tersangka baru jadi persidangan jadi utuh," ucapnya.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya telah menerima berkas kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi dengan menambahkan keterangan dari beberapa saksi.
“Ada petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk beberapa syarat formil yang memang ada hal-hal langkah yang perlu ditambah. Khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Oleh karenanya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk berkas perkaranya.
“Tentunya secara teknis dan taktis sudah dilakukan langkah-langkah oleh penyidik untuk memenuhi apa yang menjadi harapan jaksa penuntut umum pada kasus ini. Khususnya pada tersangka S ya yang sedang kita tangani,” tandasnya.
Adapun tersangka dimaksud adalah Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewi atau Sarah yang telah di rumah tahanan (rutan). Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
Sebagaimana dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).