Gelapkan uang Rp 500 juta, ketua RW & bendahara diadili di PN Jakbar
Uang kas warga Tamansari, Jakarta Barat, digelapkan oleh ketua RW 01 dan bendaharanya. Akibat ulahnya ini para pelaku sudah dilaporkan dan kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para terdakwa yakni, Ketua RW 01 Tamansari, Widijarto Adiwono, bendahara satu Tjong Youw Tjong, Lay Khian Kiong.
Uang kas warga Tamansari, Jakarta Barat, digelapkan oleh ketua RW 01 dan bendaharanya. Akibat ulahnya ini para pelaku sudah dilaporkan dan kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Para terdakwa yakni, Ketua RW 01 Tamansari, Widijarto Adiwono, bendahara satu Tjong Youw Tjong, Lay Khian Kiong selaku bendahara dua serta mantan bendahara Visser Evelin. Keempat terdakwa sudah menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M.Saleh.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Fadly Arby menerangkan sekitar Juni hingga Juli 2015 bertempat di kantor sekretariat RW dengan sengaja terdakwa melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya. Terdakwa Widjarto memerintahkan Lay Kian Kiong dan Tjong Youw untuk mencairkan dana tersebut.
"Mencairkan dana deposito yang tersimpan di kas RW 01 sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan sebagian dibagi-bagikan kepada ketua RT di lingkungan Rw 01 Tamansari," ujar Fadly kepada merdeka.com, Minggu (2/9).
Pelapor dalam kasus ini adalah Karta Kertakusuma selaku perwakilan warga dari lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Saat ini keempat terdakwa sudah ditahan oleh jaksa dan persidangan sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar pasal 372 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.