Gelar nota kesepakatan dengan LPSK, Kejagung lindungi whistleblower
Nota kesepakatan ini berlaku sampai lima tahun ke depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar nota kesepakatan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan nota kesepakatan guna mengedepankan penegakan hukum yang adil di tanah air.
"Ini cita-cita kita yang harus diwujudkan di tengah upaya reformasi hukum dan sistem dalam nawa cita Jokowi. Perlindungan saksi dan korban ini masih sangat kurang dari penegak hukum dan saksi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Selain itu, Prasetyo menilai sejauh ini masih banyak korban atau saksi mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu saat proses pemeriksaan dan penyelidikan. Bahkan, ia mengakui intimidasi itu dilakukan bukan hanya oleh pihak tersangka melainkan dari penegak hukum itu sendiri.
"Saksi dan korban tidak bisa berkomentar secara bebas, di sisi lain kejahatan sudah masif," tegasnya.
Oleh karenanya, Prasetyo menilai kerjasama dengan LPSK ini perlu dilanjutkan untuk memberikan rasa bebas dan aman terhadap para saksi dan korban dalam proses hukum yang dijalankan.
"Pentingnya perlindungan pada saksi maka sepantasnya kerjasama LPSK dan Kejagung dilanjutkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris berharap dengan nota kesepakatan itu, Kejagung benar-benar memberi jaminan hukum kepada para saksi atau korban.
"Diharapkan perlindungan saksi dan korban proses peradilan diharapkan dapat lancar. Yang tidak kalah penting itu jaminan hukum pada saksi dan korban," pungkas dia.
Ada enam poin yang dicantumkan dalam nota kesepakatan tersebut. Berikut isi nota kesepakatan antara Kejagung dan LPSK.
Pada poin pertama, setiap saksi atau korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang serta tindak pidana lainnya berhak mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan jiwa dari saksi dan korban itu sendiri.
Kedua, Kejagung harus memberikan perlindungan terhadap pelapor (informan whistleblower) dan saksi termasuk korban yang dijadikan saksi saat diminta keterangan dalam proses peradilan.
Ketiga, pelaksanaan perlindungan yang meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan ganti kerugian dalam wujud ganti rugi atau restitusi dari pihak pelaku atau kompensasi dalam bentuk ganti rugi (restitusi) yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, atau bantuan medis dan psikologi serta psikososial yang diberikan oleh negara.
Kemudian, Kejagung harus memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di bidang perdata dan Tata Usaha Negara bagi setiap aktivitas perlindungan saksi dan korban.
Selanjutnya, Kejagung diminta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban. Sementara pas poin terakhir, Kejagung juga harus memberikan perlindungan terhadap kegiatan saksi atau korban sesuai kesepakatan.
Nota kesepakatan ini berlaku sampai lima tahun ke depan. Hanya saja, nota kesepakatan ini dapat diperpanjang sesuai pertimbangan dari kedua belah pihak.
Baca juga:
Kejagung telusuri aset Samadikun dari hasil kasus BLBI
Ini alasan Kejagung banyak kasus temui jalan buntu
Jaksa ditangkap, Kejagung minta KPK koreksi prosedur OTT
Kejagung kirim permintaan red notice buat La Nyalla ke Bareskrim
Kasus lahan Hotel Indonesia, Kejagung periksa Laksamana Sukardi
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kenapa Prabowo dan Kaesang bertemu? Keduanya mengaku dalam pertemuan tersebut menemukan kesamaan dalam menghadapi pemilu 2024.