Hasil Pemeriksaan, Aipda P Baru Pertama Kali Lakukan Pungli di Samsat Bekasi
Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban.
Kabid Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota hanya baru sekali melakukannya. Hal ini diketahui setelah dilakukannya pemeriksaan pihaknya terhadap Aipda P atas perkara tersebut.
"Sementara dari fakta yang kita temukan dalam pemeriksaan memang dia saat ini baru satu kali," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (14/9).
- Hasil Sementara Penilaian SPBE 2024, Pemkot Medan Raih Nilai Maksimal dalam Aspek Layanan
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, 17 Polisi Diperiksa Propam
- Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi
- Soal Hasil Sidang SYL, Apakah Mempengaruhi Kasus Pemerasan Firli Bahuri?
Meski begitu, Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi hingga korban. Karena, untuk mengetahui secara pasti berapa kali perbuatan itu dilakukan Aipda P.
"Tetapi kita masih melakukan pendalaman-pendalaman dari beberapa saksi, korban untuk mengetahui sejauh mana perbuatan itu (pungli) dilakukan, tetapi sejauh ini baru satu kali," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan permohonan maaf atas ulah anak buahnya, Aipda P yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi Kota.
"Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9).
Latif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya. Seiring berjalannya waktu, kebijakan berubah sehingga anggotanya pun diarahkan membuka pelayanan pengurusan BPKB di Samsat kewilayahan.
"Dengan maksud, jadi orang yang mau melakukan balik nama atau berubah bentuk itu bisa cepat dalam satu tempat. Sehingga kita dorong anggota yang di BPKB untuk ke Samsat," ucap dia.
Latif mengingatkan, anggota untuk mematuhi SOP yang berlaku. "Siapapun harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu," ucap dia.