Heru Budi Jelaskan Penyetopan Proyek ITF Sunter, Kemendagri Serahkan Keputusan ke Pemprov DKI Jakarta
Ada sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.
Hal itu dijelaskan Heru kepada Kemendagri saat dievaluasi sebagai kepala daerah.
Heru Budi Jelaskan Penyetopan Proyek ITF Sunter, Kemendagri Serahkan Keputusan ke Pemprov DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selesai menjalani evaluasi sejak menjabat sebagai Kepala Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Heru mengaku dicecar 20 pertanyaan dari dua orang evaluator Kemendagri. Heru mengatakan, ada sejumlah poin disampaikan Kemendagri dalam evaluasi ketiga ini. Antara lain, perihal stunting, kemiskinan, hingga yang terbaru ihwal proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. "Ini (evaluasi) yang ketiga. Jadi ada beberapa pertanyaan. Bukan beberapa ya, satu evaluator bertanya kurang lebih dua, kalau ada 11 berarti ada 22 sekian," kata Heru di Inspektorat Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Sebagai informasi, sejak menjabat Pj Gubernur sejak 17 Oktober 2022 silam, Heru Budi terhitung telah menjalani evaluasi Kemendagri sebanyak tiga kali, yakni pada Februari, Mei, dan Agustus 2023. Evaluasi dilakukan per tiga bulan sekali.
Saran Kemendagri
Heru menjelaskan, ada sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter. Namun, Heru tak merinci saran yang dimaksud. Menurut Heru, Kemendagri mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta merupakan pihak yang paling tahu mengenai seluk beluk pembangunan ITF Sunter. "Ya itu. Ya saran-saran beliau bagus. Sudah gitu aja. Mereka mengikuti kebijakan Pemda DKI. Ya diserahkan ke Pemda. Kan Pemda yang tahu," ujar dia.
Respons Heru Budi Soal Usulan Hak Angket ITF Sunter
Heru juga menanggapi soal hak angket yang hendak diusulkan DPRD DKI Jakarta buntut proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dibatalkan pembangunannya. Menurut Heru, anggota dewan sah-sah saja apabila hendak mengajukan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, anggota dewan menilai Heru Budi melanggar regulasi usai menyetop proyek ITF Sunter.
Heru menyampaikan, eksekutif siap memberikan penjelasan mengenai disetopnya Proyek Strategis Nasional (PSN) ITF Sunter. Bagi Heru, DPRD adalah mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta Setop Proyek ITF Sunter
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Padahal proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, alasan utama pembatalan karena tipping fee kepada mitra pengelola dianggap terlalu besar, sehingga bakal membebani keuangan daerah.
Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak pengolah sampah selaku mitra.
Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kemampuan skala APBD yang ada saat ini dengan tipping fee yang akan dibayar kepada mitra, maka trennya dikhawatirkan akan menurun hingga menjadi beban bagi keuangan daerah. Adapun tipping fee itu berada pada kisaran Rp500-Rp700 ribu. Jumlah itu diketahui dari proposal yang diterima dari pihak mitra pengolah sampah. Oleh sebab itu, DKI memutuskan bakal fokus mengembangkan pengolahan sampah berbahan batubara Refused Derived Fuel (RDF) yang berlokasi di TPST Bantargebang, Bekasi.