HP pastikan anggota DPRD bekingi dirinya tempati Rusun Tipar Cakung
HP mengaku mendapat surat itu dari staf ahli Soenirman.
Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, membantah mengeluarkan memo berisikan permintaan agar tak menertibkan salah satu unit di Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur. Memo itu untuk seorang penghuni ilegal karena merupakan tangan kedua berinisial HP (67),
HP meluruskan pernyataan politisi Gerindra itu yang menyebut surat tersebut palsu. Sebab, katanya, surat edaran tersebut didapat dari staf Prabowo secara langsung pada Januari 2016 setelah diminta sejak akhir 2015 tahun lalu.
"Saya menyesalkan kenapa dia bilang surat itu palsu. Saya dapat surat, saya komunikasi sama stafnya. Itu udah lama, 2015 akhir. Dan keluar 2016," kata HP saat ditemui di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu, (3/2).
Bahkan, dia mengaku telah menyimpan surat edaran yang asli lengkap dengan tanda terima dari pihak Prabowo. HP juga menampik jika ada yang menyebut bahwa surat edaran yang dimilikinya itu merupakan rekayasa dan sengaja dibuat.
"Saya sudah punya surat asli dari DPRD, tanda terima juga ada. Enggak mungkin saya buat di Pramuka, Jakarta Timur," jelasnya.
Kendati demikian, pria paruh baya ini membenarkan bahwa dia meminta kepada pihak Prabowo untuk dibuatkan surat penundaan eksekusi rusun tersebut.
"Minta tolong jangan dikeluarkan dulu saya disana tinggal sama anak. Tinggal sejak 2009," ujarnya mengakui.
Ketika ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke kantor Balai Kota, HP mengaku ingin bertemu dengan staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang bertugas mengurusi rusun dan perumahan di Ibu kota.
"Saya hanya mau bertemu dengan staf pak Ahok, saya mau ngobrol doang, enggak mau ketemu Gubernur," terangnya.
Akibat kejadian ini, HP diketahui akan diberikan tenggang waktu sekitar satu bulan untuk pindah dari unit rusun yang bukan menjadi haknya itu.
"Ya kasihan lah kalau sekarang diusir, kita kasih batas satu bulan dulu. Biar dia cari kontrakan," ujar salah seorang staf gubernur yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, beredar surat dari Prabowo Soenirman, berisikan permintaan penundaan penertiban pada salah seorang penyewa rusun ilegal berinisial HP. HP adalah penyewa kedua yang menempati unit rusun di rumah susun Tipar Cakung Blok Cendana lantai 5.
Padahal, Pemprov DKI telah menegaskan bahwa unit rusun tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Selain itu, berdasarkan ketentuan, para penghuni rusun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai domisili.
Dalam surat itu, HP yang berprofesi sebagai wartawan, menyewa unit rusun milik EM (penyewa pertama). Surat itu ditujukan untuk Kepala Unit Rusun Tipar Cakung agar mau menunda penertiban.
Dalam memo yang dikeluarkan pihak Prabowo pada 30 Januari 2015, bertuliskan bahwa HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp 5.000.000 pada (28/1) lalu. Dan cicilan tiap bulannya yakni sebesar Rp 3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antar keduanya.
Baca juga:
18 Penghuni ilegal Rusun Tipar Cakung diultimatum segera pindah
Prabowo siap disidang BK DPRD soal dugaan beking penghuni rusun
Warga Rusun Muara Baru krisis air bersih
Gebrakan Ahok dan senyum kaum papa
Ahok: Kalau mau dapat rusun, teken surat kesediaan direlokasi!
Pemerintah daerah persulit bangun rumah susun
Orang kaya terlena bermukim di rusun
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ini ditinggalkan oleh penduduknya? Usut punya usut, penyebab rumah ini ditinggalkan para pemiliknya karena terlalu sering terkena bencana banjir. Bahkan, terparah air pernah menggenang di sana hingga mencapai 3 sampai 4 meter ketinggiannya.Walau tidak hujan, wilayah tersebut juga akan terkena dampak limpahan air dari sungai yang ada di samping permukiman lantaran mendapat kiriman air dari dataran tinggi. Ini mengapa wilayah ini memiliki kondisi permukaan tanah yang lebih rendah dibanding daerah di sekitarnya.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.