Iming-imingi uang Rp 20.000, Abas cabuli tiga bocah sekitar rumahnya
Abas melakukan perbuatan biadab itu di rumahnya di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Andi Bastaman alias Abas (39) diringkus jajaran Polda Metro Jaya atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setidaknya sudah tiga bocah perempuan menjadi korbannya yakni RO (4), N (8) dan GK (7).
Abas melakukan perbuatan biadab itu di rumahnya di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban-korbannya tinggal di lingkungan sekitar rumahnya.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
"Ini perbuatan keji memang tidak sampai penetrasi tapi modusnya memegangi kemaluan menjilati bahkan sampai melakukan masturbasi dengan menunjukkan video porno," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/11).
Untuk memancing korbannya, Abas mengiming-imingi uang Rp 20.000. Korbannya juga dijanjikan dibelikan jajanan berupa makanan atau minuman jika mau diajak main ke rumahnya.
Abas dijerat pasal 76d JO Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/noe)