Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Keberadaan juru parkir liar di Jakarta mulai dikeluhkan warga.
- Meresahkan, Juru Parkir Liar Pukuli Sopir Gara-Gara Tak Terima Dibayar Rp2 Ribu
- Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
- 2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
- Melihat Cara Heru Budi Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta, Apa Solusinya?
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Keberadaan juru parkir liar di Jakarta mulai dikeluhkan warga. Terbaru, viral kasus juru parkir mematok harga selangit kepada warga yang parkir di Masjid Istiqlal.
Usai kejadian itu, Pemprov DKI mulai gencar menertibkan juru parkir liar serentak di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan larangan juru parkir liar memungut biaya parkir di jalanan atau tempat umum.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 10 dan 11 tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp20 juta," jelas Syafrin.
Dinas Perhubungan melakukan pendataan pada para juru parkir yang terjaring kegiatan penertiban kali ini.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyiapkan pendidikan dan pelatihan untuk mereka agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.
"Saya berharap tidak semuanya menyatakan 'passion' (minat)-nya juru parkir, karena kami siapkan diklat kepada mereka tidak sebagai juru parkir," kata dia.
Sebanyak 12 orang juru parkir liar di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran, Jakarta Pusat terjaring, telah dimintai data oleh petugas dan membuat surat pernyataan tidak melakukan pengaturan parkir secara liar.
Dia merujuk pernyataan pengelola minimarket mengatakan bahwa mereka tak memungut biaya pada konsumen yang memarkir kendaraan di lahan parkir mereka dan oleh karena itu, pemerintah melakukan tindakan berupa penertiban.
"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena lokasi itu privat, yang kemudian pernyataan dari pengelola itu parkirnya gratis, oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan," jelas Syafrin.
Penertiban juru parkir liar di minimarket pada Rabu ini melibatkan sekitar 100 personel dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan, polisi dan TNI. Kegiatan serupa akan dilakukan hingga Juni 2024.