Ini isi surat edaran wali kota Jakut buat warga Kalijodo
Dalam surat edaran itu juga ditandatangani Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Rustam Effendi.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menggelar sosialisasi penertiban lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara. Dalam sosialisasi ini melibatkan camat, koramil, polsek, serta RT dan RW setempat. Surat edaran juga sudah ditempelkan di setiap bangunan di wilayah itu.
Surat edaran tersebut menjelaskan secara rinci bahwa wilayah Kalijodo akan dikembalikan pada fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan meminta kepada pemilik usaha melakukan penutupan. Pemprov DKI juga menawarkan pelatihan untuk warga di Balai Latihan Kerja, untuk warga yang akan pulang juga disediakan pemulangan ke daerah masing-masing serta menyiapkan rumah susun bagi pemilik bangunan.
Dalam surat edaran itu juga ditandatangani Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Rustam Effendi. Terdapat empat poin dalam surat edaran pertama ini.
Berikut isi surat edaran rencana penertiban kawasan lokalisasi ilegal Kalijodo:
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Penertiban Di Sepanjang Kali, Saluran dan Jalan Inspeksi, Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 Refungsi Kali, Sungai dan Waduk, Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Penertiban Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan penataan di Kawasan Kalijodo Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saya sampaikan:
1. Penataan kawasan Kalijodo Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan dilaksanakan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar dapat mencapai 30% dari total wilayah DKI Jakarta.
2. Berkaitan dengan pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, penertiban terhadap kegiatan prostitusi, usaha cafe, peredaran minuman keras, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai peraturan berlaku.
3. Kepada para pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja tempat hiburan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menawarkan untuk alih profesi melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja, Panti Sosial atau dibantu untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing dan bagi warga pemilik bangunan dan tidak mempunyai tempat tinggal di tempat lain serta KTP DKI Jakarta, akan disiapkan Rumah Susun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
4. Kami menyiapkan posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan bagi para pekerja yang akan alih profesi, pulang kampung, atau berminat untuk tinggal di Rumah Susun.
Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan agar diperhatikan dan dilaksanakan.
Baca juga:
Pemprov DKI siapkan 300 unit rusun untuk warga Kalijodo
Didatangi wali kota dan polisi, warga Kalijodo stres dikira ada ISIS
Diisukan jadi cagub, Ahmad Dhani sebut ke Kalijodo bukan kampanye
Ahok: Bulan ini Kalijodo harus beres!
Pelindung Kalijodo dari Parpol, aparat hingga preman
Kapan Kalijodo digusur? Ini jawaban Wagub DKI
Cerita Kombes Krishna dirayu parpol agar lapak judi Kalijodo dibuka