Ini Motif Ahmad Bunuh Mayat Dalam Koper, Naik Pitam Korban Minta Tanggung Jawab
Motif Ahmad Bunuh Mayat Dalam Koper, Naik Pitam Korban Minta Tanggung Jawab
Penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang Bekasi
- Terungkap Motif Asmara Sejak 2014 di Balik Penculikan Wanita di Antapani Bandung
- Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya
- Begini Motif Dua Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sarung, Emosi Meledak Terpicu Sakit Hati Omelan Korban
- Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Ini Motif Ahmad Bunuh Mayat Dalam Koper, Naik Pitam Korban Minta Tanggung Jawab
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat dalam koper di Bekasi. Korban atas nama Rini Mariaty berusia 50 tahun yang dibunuh oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28).
Terungkap motif pembunuhan karena pelaku emosi korban menanyakan status hubungan keduanya.
"Motif sebab karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta tanggung jawab,"
kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).
Korban, kata Kombes Wira, meminta dinikahkan oleh pelaku.
"Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," kata Kombes Wira.
Motif lain, sambung Kombes Wira, tersangka juga memiliki motif ekonomi yang mengincar uang perusahaan dibawa korban.
"Di samping itu ada motif ekonomi yang mana tersangka mengambil uang korban," tutur Kombes Wira.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta. Korban bekerja sebagai kasir dan pelaku sebagai auditor, sehingga pekerjaan keduanya mungkin berhubungan.
"Tersangka dan korban rekan kerja di sebuah perusahaan swasta, korban sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor,"
ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Atas pembunuhan tragis yang dilakukan Ahmad Arif, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan menerima hukuman 15 tahun penjara.
Bunyi dari pasal 338 KUHP sendiri adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang petugas kebersihan yang sedang memberikan sampah kasar di pinggir kali.
"Hari ini hari kamis 25 April 2024, jam 8 itu ditemukan ada satu buah koper warna hitam merek presiden yang berisi mayat seorang wanita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (25/4).