Ini Penjelasan Anies Soal Revisi Pergub PBB JNOP di Bawah Rp 1 M Tak Gratis Lagi
Dalam Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menyebutkan pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Dia menyebut dalam revisi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tersebut bukan berarti menghilangkan pembebasan itu.
"Misalnya sekarang nih Rp 1 milliar, boleh enggak besok di bawah 2 M? Boleh kan. Cuman kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak, revisi itu boleh ditambah. Dan saya nggak ngomong ada perubahan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
Dalam Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menyebutkan pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Anies mengatakan belum dapat memastikan dalam kebijakan yang akan berlaku pada 2020.
Sebab, kata dia, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak.
"Nanti kita buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan. Kita bilang ada kajian menggunakan data," ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sudah terlaksana sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.
"Makanya saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transport," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Baca juga:
Anies Revisi Pergub PBB, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tak Lagi Gratis Mulai 2020
Anies Tinjau Markas Pewarta Foto di Bundaran HI
Respons Anies Soal Tak Ada Aturan Melarang Wagub Mundur Menjabat Kembali
Anies Buka Sayembara Desain Seragam Satpol PP
Anies Tinjau Rutan Salemba, Sejumlah Tahanan Teriakkan 'Hidup Prabowo'