Jadi tersangka lalu menghilang, dokter gigi jadi DPO Polda Metro
Polda Metro Jaya juga bakal mengeluarkan surat pencekalan.
Seorang dokter gigi bernama drg Daniel Lukas Simon menjadi buronan Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Daniel ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014 oleh Polda Metro Jaya terkait pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Kemudian, Daniel tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Namun, pengadilan memutuskan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, berkas Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang.
Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri. "Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya juga bakal mengeluarkan surat pencekalan. "Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan, drg Daniel Lukas Simon (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.
Kemudian, drg Daniel Lukas Simon menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
Baca juga:
Saat para PNS terlibat kriminal
Siswa-siswa ini jadi dalang kasus kriminal
Tabrak pemotor saat melarikan diri, copet di Gambir diringkus polisi
Terpidana mati Rutan Makassar bawa sabu diduga sembunyikan di celana
Separuh kejahatan di Bandung dipicu karena miras
Bangun tidur, Slamat kaget Kijang miliknya hilang digondol maling
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.