Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memperketat pengawasan di seluruh perusahaan yang ada di Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, pengawasan itu meliputi monitoring, pendataan, dan validasi data tenaga kerja di Jakarta. Hal ini, menyusul terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal di Jakarta selama 2024.
Pasalnya, lanjut Ismail, berdasarkan dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK. Per Juni 2024 sebanyak 7.469 orang di PHK di Jakarta.
"Ini menjadi satu pembelajaran. Maka segera lakukan verifikasi dan validasi data perusahaan yang ada di DKI, karena dari situ kita bisa ketahui perusahaan itu sehat atau tidak," kata Ismail dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/8).
Dia mengaku prihatin dengan tingginya gelombang PHK yang terjadi di Jakarta. Padahal, kata dia, Jakarta digadang-gadang akan menjadi kota bisnis berskala global usai melepas statusnya sebagai ibu kota.
"Kita sangat prihatin dengan kondisi ini. Jakarta sebagai kota besar, tapi justru terjadi PHK yang fantastik," ucap Heru.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menampik tingginya jumlah PHK yang terjadi di Jakarta per Juni 2024. Namun, Heru menyebut, tidak semua pekerja yang kena PHK adalah warga asli Jakarta.
"Gini, berdasarkan data memang PHK tinggi (di Jakarta). Berdasarkan data yang ada, tidak murni itu adalah warga Jakarta yang sudah lama tinggal," kata Heru kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Menurut Heru, tingginya angka PHK di Jakarta berbanding lurus dengan banyaknya angka pendatang yang masuk Jakarta. Adapun pendatang memang dibolehkan tinggal di Jakarta dengan berbagai ketentuan. Heru menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak bisa menghalangi warga daerah yang merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.
"Jadi ada beberapa warga yang memang datang ke Jakarta, langsung dia kan kalau ke Jakarta tinggal dengan saudaranya, dengan temannya, dengan jaminan lainnya sesuai dengan aturan kependudukan. Kan dia boleh pindah," kata Heru.
"Nah, ini ada sebagian yang belum dapat pekerjaan. Nah itu juga termasuk di dalam data (PHK) itu," lanjutnya.
Heru memastikan, tingginya angka PHK di Jakarta ini bakal menjadi perhatian serius Pemprov DKI. Pihaknya, akan berupaya menekan angka PHK dan pengangguran di Jakarta.
"Ini menjadi perhatian. Iya, kami fasilitasi (pekerja yang terkena PHK)," ujar Heru.