Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Aksi keempat berhasil terendus polisi berkat laporan warga sekitar
- Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
- Napi Narkoba Tewas Gantung Diri dengan Tali Sepatu di Kamar Mandi Lapas Kedungpane Semarang
- Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
- Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Polisi berhasil meringkus empat pria penjual narkoba jenis sintetis di Jakarta Selatan. Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.
Aksi keempat berhasil terendus polisi berkat laporan warga sekitar. Awalnya warga melakukan pengaduan atas maraknya transaksi narkoba jenis sintetis di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku pertama atas inisial SMR di kompleks Bintaro, Jakarta Selatan.
“Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama SMR dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klip ukuran sedang berisikan yang diduga tembakau sintetis, berat 20,5 gram,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat dihubungi Senin (19/3).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan suplai narkoba dari bandar di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan sebelum memasarkannya lewat media sosial.
“Melakukan jual beli yang di duga Narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram Domistic.company13,” terang Tedjo.
Tedjo menambahkan setelah pihak kepolisian mendalami kasus ini, pihaknya menangkap 3 orang tersangka lain di sebuah kos di Jalan Kahfi, Jagakarsa yang menjalankan bisnis dengan motif serupa.
“Berhasil ditemukan barang bukti tembakau sintetis kurang lebih sekira 500 gram, dari pengakuan para pelaku menjual di akun Instagram Nasagoods13 dan Astornotboy13,” tuturnya.
Kini, keempat tersangka yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Thn 2009 Tentang Narkotika.