Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Polisi berhasil amankan 4 tersangka dan tiganya masih buron
- Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
- Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
- Serunya Berburu Kuliner di Bojonegoro, Beli Stik Daun Kelor hingga Pentol Makin Praktis Pakai QRIS
- Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Sebuah gudang sembako dibobol karyawannya sendiri di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Utara. Empat dari tujuh orang pelaku berhasil ditangkap.
Kasus ini diungkap jajaran Polsek Kelapa Gading usai menerima laporan dari pemilik barang.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menerangkan, para pelaku kuli panggul di gudang tersebut. Mereka beraksi pada saat gudang belum dibuka.
"Mereka datang dan mengambil mentega dalam gudang," ujar Maulana dalam keterangannya, Senin (4/3).
Maulana mengatakan, para pelaku mengambil secara terus-menerus mentega selama mereka bekerja di sana. Totalnya, ada ratusan dus yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta. Atas kejadian itu, Polsek Kelapa Gading melakukan investigasi.
"Kami selidiki dan mengamankan 4 tersangka dari 7 orang tersangka, 3 nya masih dalam pengembangan," ujar dia.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa menambahkan, keempat tersangka yakni MS, JF, N dan RJ sudah diamankan di dekat gudang tersebut.
Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat membobol gudang.
"Ada alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Kami sudah sita," ujar dia.
Emir mengatakan, hasil intrograsi ternyata berkembang ketiga orang lainnya. Saat ini, ketiga orang masih dalam proses pencarian.
"Para pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan tersebut. Mereka mencuri barang milik orang yang menitipkan barang di gudang tersebut," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.