Kasus Remaja 16 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK di Jakbar, Polisi Periksa 11 Saksi
Polisi masih menyelidiki kasus penyekapan remaja NAT (16) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka memeriksa 11 saksi untuk mengungkap tindak pidana itu.
Polisi masih menyelidiki kasus penyekapan remaja NAT (16) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka memeriksa 11 saksi untuk mengungkap tindak pidana itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tujuh saksi telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," ujar dalam keterangannya, Sabtu (17/9).
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
Empat orang saksi lainnya juga telah periksa di lokasi tempat Kejadian Perkara (TKP). "Selain itu kami lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," sambungnya.
Namun Zulpan tidak merinci lokasi yang diduga kerap dijadikan penyekapan korban remaja tersebut.
Prostitusi Terselubung di Apartemen
Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkapkan praktik prostitusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat. Salah seorang perempuan berusia 16 tahun diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. Namun, kenyataannya tak sesuai janji. "Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.
Dia menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaannya. Namun, tidak diperbolehkan oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.
Terkait kejadian ini, pihaknya telah melakukan pengecekan ke TKP, memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi P2TP2A untuk membeberkan perlindungan terhadap korban.
Diketahui, Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan itu ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, terlapor disangka melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.