Kasus Tabrak Lari di Cakung, Pelaku Penuhi Unsur Pidana Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pengemudi Avanza menabrak pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kepala Gading, Jakarta Timur ke Reskrim Polda Metro Jaya.
Polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pengemudi Avanza menabrak pemotor di pintu masuk Tol Cakung-Kepala Gading, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelimpahan penyelidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 KUHP.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Bagaimana mobil tersebut terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
-
Kenapa tangki motor bisa berkarat? Tangki motor berkarat adalah masalah umum yang dapat mempengaruhi performa dan keselamatan kendaraan. Karat pada tangki motor biasanya disebabkan oleh reaksi kimia antara logam tangki dan kelembapan di udara atau bahan bakar yang mengandung air.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke pasal 338. Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).
Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya awalnya mengira kasus yang menewaskan pemotor masuk kategori kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka dan menganalisis rekaman CCTV, ditemukan tindak pidana 338 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Yang tadinya kita di lalu lintas pasal Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setelah dilakukan proses penyelidikan, dilakukan gelar perkara secara khusus maka tidak masuk (kecelakaan lalu lintas) sehingga kita limpahkan ke reskrim," ujar dia.
Pengemudi Mobil Tersangka
Sebelumnya, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menerangkan, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 KUHP ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Darwis dalam keteranganya, Jumat (16/6).
Darwis menerangkan, korban inisial MBP (33) dan pelaku inisial OS (26) tak saling kenal satu sama lain. Adapun, mereka hanya sama-sama tinggal di kawasan Bekasi, Jawa Barat yakni Harapan Indah dan Harapan Baru.
"Itu kan seberang-seberangan," ujar Darwis.
Darwis menerangkan, pelaku hendak antarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan, MBP berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.
"(Ibunya) kan kerja di Kelapa Gading. Diantarlah sama anaknya (pelaku)," ujar dia.
Saat itu, mereka berdua awalnya terlibat cek-cok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya MBP menendang kaca spion mobil hingga patah.
Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung mengikuti MBP dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. Atas peristiwa itu, MBP tewas akibat terlindas mobil.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)