Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Pada kasus video gay anak-anak itu, satu dari dua tersangka pengedarnya masih berusia anak-anak. Dia menjual video porno menyimpang itu melalui media sosial.
- Bareskrim Ciduk Pria LGBT Jual Video Porno Anak dan Sesama Jenis
- Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
- Tertangkap Basah Cabuli Enam Anak, Pria di Cengkareng Babak Belur Dihakimi Massa
- Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap, dari sekian banyak konten video porno yang diedarkan tersangka. Ternyata, ada beberapa video atau foto yang melibatkan anak-anak Indonesia.
"Juga kami temukan fakta bahwa dalam video yang diunggah atau diperjualbelikan tersebut ada video-video yang diduga melibatkan anak-anak Indonesia."
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (19/8).
Ade Safri menuturkan bahwa temuan tersebut juga menjadi perhatian dan kekhawatiran polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjutinya. "Perlu dilakukan mitigasi untuk memberikan kepastian, perlindungan untuk anak-anak kita, pemenuhan hak-hak mereka, melakukan rehabilitasi, melibatkan semua stakeholders, baik KPAI maupun pemda setempat, termasuk dari psikolog anak," katanya.
Selain upaya koordinasi dengan KPAI, kata Ade, pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran konten pornografi anak yang ditemukan di media sosial. "Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down maupun blokir terhadap situs-situs yang beredar di Telegram, baik itu Telegram maupun Facebook," ucapnya.
Dalam kasus 'Video Gay Kids', Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yakni berinisial R (21) dan LNH (16). Mereka berperan menjual konten video yang disebarkan lewat media sosial.
Sementara Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan mengakui kasus ini menandakan rentannya anak Indonesia menjadi korban dari bisnis pornografi.
"Kita tahu semua bahwa korban maupun pelaku di dalam kasus ini adalah anak ya, ada pelaku yang juga anak kemudian kami tentu saja merasa prihatin atas kasus ini. Bahkan anak-anak kita masih sangat rentan menjadi korban dalam penyalahgunaan dan peredaran pornografi."
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan.
Kawiyan berharap polisi tidak hanya menangkap tersangka penyebarluas konten tersebut, melainkan harus memburu otak pembuatnya
"Kami berharap juga agar para korban dilacak kemudian ditangani, karena para korban itu ada yang anak anak. Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya," ujarnya.
Atas adanya kasus ini KPAI, kata Kawiyan, akan bergerak memberikan pendampingan psikologi dan rehabilitasi bagi para korban. Termasuk meminta kepada orang tua ataupun sekolah menyadarkan pentingnya pengawasan media sosial. "Saya kira kemudian ini menunjukkan bahwa anak anak kita masih rawan terhadap peredaran dan produksi pornografi untuk itu marilah bersama untuk lebih cermat, mendampingi anak-anak kita kt dalam menggunakan hp, gadgets dm media sosial," tuturnya.