Kawasan ditemukannya kulit kabel kini diklaim bebas banjir
Pihak sudin tata air Jakarta Pusat akan lebih intensif melakukan pengawasan.
Hujan yang mengguyur Jakarta sejak sore mengakibatkan sejumlah kawasan terendam banjir. Ketinggian air bervariasi. Wilayah yang mengalami genangan paling tinggi adalah Kalibata dan Pancoran dengan ketinggian mencapai 40-60 cm.
Lalu bagaimana kondisi di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, tempat ditemukannya kulit-kulit kabel yang menjadi penyebab genangan di wilayah itu?
-
Apa yang dilakukan untuk menata kabel-kabel di Jakarta? Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota. Total panjang kabel utilitas (kabel PLN, telepon dan fiber optic) di Jakarta saat ini sekitar 16.925,73 kilometer. Penataan kabel membuat Jakarta semakin indah, mobilitas pejalan kaki tidak terganggu. Operator memiliki jaminan perawatan dan keselamatan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
-
Kapan banjir pertama kali terjadi di Jakarta? Pada masa VOC sendiri telah dilakukan berbagai cara untuk menanggulangi banjir di Batavia (kini Jakarta). Gubernur Jenderal silih berganti mencoba berbagai upaya.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terdampak banjir di Jalan Braga, Bandung? Mengutip Liputan6, sebanyak 600 rumah warga di Jalan Braga, Gang Apandi RW 08, RW 04, RW 03, RW 07, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, terkena dampaknya.
Kasudin Tata Air Jakpus, Dicky Suherlan memastikan, pantauan pada pukul 19.00 WIB, kawasan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Agus Salim yang semula tergenang karena tersumbat kulit kabel, kini terpantau aman.
"Pengecekan kami, enggak ada alhamdullilah. Alhamdullilah aman," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (15/3) malam.
Pihak sudin tata air Jakarta Pusat akan lebih intensif melakukan pengawasan. Pihaknya berkaca pada kasus penyumbatan kulit kabel yang berujung genangan di jantung ibu kota Jakarta.
"Kalau dari saya, awal pun sudah pernah dikatakan. Pengawasan dan perawatan sudah dilakukan. Pengecekan. Kedua, kejadian terus dipantau. Ketiga, masukan usulan dan keluhan RT/RW, lurah dan camat juga akan diperhatikan," terangnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan 6 pelaku yang disinyalir menjadi dalang tertimbunnya berton-ton gulungan kabel di gorong-gorong tersebut.
Keenamnya, STR alias BY(45), MRN alias N(34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), AT alias TGL (48).
Siang tadi, Polda Metro Jaya baru saja menggelar rekonstruksi kasus pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan. Rekonstruksi hari ini digelar di 3 lokasi yang berbeda. 4 Pelaku pun dihadirkan dalam rekonstruksi ini, sedangkan 2 tersangka tidak hadir dan digantikan oleh pemeran pengganti.
Kasubdit Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan tiga lokasi yang dimaksud adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Agus Salim, dan Jalan Abdul Muis. Para pelaku melakukan setidaknya 14 adegan di masing-masing lokasi yang menggambarkan proses pencurian kabel tersebut.
Atas perbuatan mereka, ke enam pelaku akan dijerat oleh pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara maksimal Maksimal 7 tahun.
(mdk/noe)