Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Enam Jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas.
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
- Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
- Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
- Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
- Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri belum lengkap. Berkas tersebut pun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya agar segera dilengkapi.
Menanggapi itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku belum mendapat kabar bahwa berkas tersebut bakal dikembalikan ke Polda Metro agar segera dilengkapi.
"Kami penyidik belum menerima info tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Adapun sebayak enam orang Jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas yang setebal 0,85 Meter itu.
"Masih menunggu hasil penelitian JPU mas terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," pungkas dia.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata dia.
Dengan keputusan itu, berkas perkara tersangka Firli yang tingginya sampai 0,85 meter itu bakal segera diserahkan kembali. Setelah, surat pemberitahuan telah diterbitkan pada Kamis (21/12/2023).
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah dia.