Kemendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli Untuk Anggota DPRD DKI
Syarif menyebut penolakan dari Kemendagri itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kota. Di mana penyusunan tatib tidak boleh bertentangan dengan peraturan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan adanya tenaga ahli satu untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut diusulkan dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta yang telah dikonsultasikan ke Kemendagri pada Jumat, 20 September 2019.
"Iya tenaga ahli salah satunya dievaluasi jumlahnya," kata Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif saat dihubungi, Senin (23/9).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Dia menyebut penolakan dari Kemendagri itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kota. Di mana penyusunan tatib tidak boleh bertentangan dengan peraturan tersebut.
Akan tetapi, Syarif menyebut, Kemendagri menyetujui bila setiap fraksi memiliki satu tenaga ahli dan hanya untuk alat kelengkapan dewan saja. Sementara itu, dia menyebut dari 187 pasal yang diajukan untuk konsultasi tak banyak yang direvisi.
"Revisi ada sekitar 20-30 persen, itu sedikit kok yang direvisi sama Kemendagri," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan setiap anggota legislatif yang berkantor di Kebon Sirih itu disediakan tenaga ahli anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Suhaimi menyatakan dirinya setuju dengan usulan anggota dewan difasilitasi dengan bantuan staf ahli.
"Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp 90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda," kata Suhaimi.
Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun, karenanya mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi.
"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD," ujarnya seperti dikutip Antara.
Selama ini, ucap dia, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum.
Jika nanti dibiayai dari APBD, maka staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan. Dan juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja.
"Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misanya S1 sehingga bisa support. Lalu disesuaikan dengan komisinya, misal anggota komisi A harus mendapatkan staf ahli yang menguasai pemerintahan, komisi B ekonomi hingga komisi E yang membidangi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat," ucap dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar Minta PDIP & Demokrat Segera Kirim Nama Pimpinan Definitif DPRD DKI
Pembentukan AKD DPRD DKI Ditargetkan Rampung Akhir September
Tunggu Keputusan DPP, PDIP dan Demokrat Belum Serahkan Nama Pimpinan DPRD DKI
APBD Perubahan DKI 2019 Disahkan, Anggaran Hibah Bansos Penebusan Ijazah Dicoret
Ramai-Ramai Anggota DPRD Gadaikan SK Pengangkatan, Buat Apa?
Anies Persilakan Anggota DPRD DKI Gadai SK Penetapan ke Bank DKI
Selama Tak Langgar Aturan, PKS Persilakan Anggota DPRD DKI Gadaikan SK