Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Pemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Catat Tanggalnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pada awal November 2023 nanti. Pihaknya pun juga telah berkoodinasi dengan kepolisian perihal tersebut.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas, per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi" kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Minggu (8/10).
Syafrin beralasan mulai diberlakukan kembali tilang uji emisi karena dalam beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan pada saat uji coba tilang uji emisi kendaraan dikatakan dia sudah cukup masif.
- Ingat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kini Bayar Parkir Lebih Mahal
- Delegasi KTT ASEAN Keliling TMII Pakai Kendaraan Listrik, Dukung Jakarta Bebas Polusi
- Pemprov DKI Sediakan Ratusan Bengkel Layani Uji Emisi Kendaraan, Cek Lokasi Lewat JAKI
- Heru Budi: 997.000 Kendaraan Botabek Masuk Jakarta, Harus Lolos Uji Emisi
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," ungkap Syafrin menambahkan.
Manfaatkan Teknologi ETLE
Pada saat pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Syafrin menilai tilang tersebut membuat kemacetan baru di jalan. Sehingga gantinya Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Maka dari itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.