Kepada Polisi, MAS Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak Akui Sering Disuruh Belajar
Nurma menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan digital melalui gawai milik MAS
Beredar kabar anak MAS (14) pelaku pembunuhan ayah dan neneknya sendiri di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan mendapatkan tekanan dari orangtuanya untuk rajin belajar. Kabar tersebut diluruskan oleh kepolisian.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut MAS memang kerap kali disuruh oleh kedua orangtuanya untuk disuruh belajar, namun pelaku mengaku tidak ada tekanan.
- Mengapa Polisi Tak Jebloskan Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka?
- Polisi Tetapkan MAS Tersangka, Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak!
- Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek, Anak di Cilandak Tidak Bisa Tidur dan Dengar Bisikan
- Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi
"Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia (MAS) tidak merasa ditekan, karena dia bilang 'kalau saya belajar saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum," ungkap Nurma kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
"Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," sambung dia.
Nurma menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan digital melalui gawai milik MAS, hasilnya juga tidak ditemukan hal yang mencurigakan hingga akhirnya MAS nekat membunuh ayah dan neneknya sendiri.
"Di dalamnya, di HP, yang jelas tidak ada yang aneh. Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik. Jadi aplikasi yang lain-lain tidak ada," jelasnya.
Sebelumnya juga Nurma mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, MAS merupakan anak yang sopan dan berprestasi di sekolah.
“Tadi sekolah juga kita minta keterangan. Dari sekolah, anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar. Itu yang kita dapat dari keterangan sekolah. Karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan MAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terjerat Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP.
Kita menerapkan Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP. Lanjut kita lapis dengan Undang-Undang KDRT, Pasal 44, ayat 2 dan 3,” katanya.
Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami motif dari tindakan MAS yang tega membunuh ayah serta neneknya.