Kesal Sering Diejek, Pria di Kebon Jeruk Tusuk Temannya Sendiri
Slamet menerangkan, pelaku yang dalam keadaan emosi mengambil pisau dan menghujamkan ke arah korban secara berulang. Salah seorang warga turut diserang saat mencoba melerai.
Seorang pria menikam temannya sendiri gegara kesal sering diejek. Pelaku ditangkap oleh Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Penusukan terjadi di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pelaku BSI (49) awalnya duduk bersebelahan dengan korban yakni Haris alias Feri.
Dia mengungkapkan, pelaku melihat korban sedang berbisik-bisik dengan rekannya yang lain. Hal itu membuat pelaku tersinggung
"Pelaku merasa korban sedang memperbincangkannya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Slamet menerangkan, pelaku yang dalam keadaan emosi mengambil pisau dan menghujamkan ke arah korban secara berulang. Salah seorang warga turut diserang saat mencoba melerai.
"Kedua korban sedang dalam perawatan medis di rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno menambahkan pelaku telah ditangkap. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku merasa kesal karena sering diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban," tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Gara-Gara Lapak Jualan Minyak Goreng, Pedagang Tusuk Teman Seprofesi
Usili Pengendara Motor, Pria di Tulungagung Ini Malah Jadi Korban Penusukan
Pelaku Penusukan Anggota TNI AD di Penjaringan Ditangkap
Pelaku Penusukan Pengendara Sepeda Motor di Bogor Ternyata Pedagang
Aksi Penusukan di Jepang Lukai Sejumlah Pelajar
Aksi Saling Kejar-kejaran 2 Pemotor di Bogor Berujung Penusukan