Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa
Ibu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Ibu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
- Kondisi Terkini Kantor Kejari Bondowoso Usai Dua Pejabat Dikabarkan Terkena OTT KPK
- 35 Ucapan Terima Kasih untuk Diri Sendiri yang Berkelas, Penuh Apresiasi dan Penghargaan
- Kondisi Terbaru Munir Bos Kertas yang Dibacok Anak Kandung Pembunuh Ibu di Depok
- Kondisi Terbaru Cak Nun Makin Stabil, Kesadaran Mulai Baik
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa
Kondisi D istri dari Panca Darmansyah (40) tersangka yang diduga membunuh empat anak kandungnya telah berangsur membaik. Setelah mendapatkan perawatan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
“Kondisi istri sudah berangsur membaik,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12).
Meski sudah membaik secara fisik, namun secara mental D belum bisa dimintai keterangan. Sehingga, pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) masih dilakukan.
“Tapi tetap masih dirawat di RS dan masih didampingi juga oleh pendamping dari UPT P3A,” katanya.
Adapun D merupakan istri dari tersangka Panca yang sebelum kasus pembunuhan empat anaknya. D sudah lebih dulu menjadi korban KDRT Panca, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sebab keterangan D sangat diperlukan untuk mengetahui motif pembunuhan Panca terhadap empat anaknya inisial.AS (1), AR (3) kemudian SP (4), dan terakhir VA (6).
"Masih didalami (motifnya). Istri pelaku sampai saat ini belum bisa kami mintai keterangan, mengingat masih mengalami trauma," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Sabtu (9/12) kemarin.
Kasus Pembunuhan
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatanya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terakhir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.
Meski demikian, sampai saat ini Panca belum ditahan oleh penyidik. Karena masih menjalani proses observasi kejiwaan di RS Polri Kramat Jati untuk menentukan status kejiwaannya.