Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan
Tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tengah melakukan observasi terhadap kejiwaan Panca Darmansyah (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Observasi kejiwaan 14 hari. Nanti (hasilnya) diserahkan ke penyidik,” kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Hariyanto menjelaskan tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Guna, menentukan status kejiwaan dari Panca yang telah membunuh empat anaknya.
Untuk itu status kejiwaan terhadap Panca harus dikeluarkan berdasarkan hasil pengamatan dokter jiwa. Karena, sesuai Pasal 44 ayat (1) KUHP, apabila hasilnya Panca mengalami gangguan jiwa dirinya tidak bisa dipidana.
“Jadi (untuk) menentukan status kejiwaan orang yang berperkara itu tidak seperti mengobati orang sakit jiwa (tidak punya implikasi hukum),” kata dia.
“Oleh karenanya untuk menentukan status kejiwaan orang yang sedang berperkara, secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari. Untuk mengamati, memeriksa, mengobservasi, dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” sambungnya.
Kondisi Tersangka Membaik
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan untuk kondisi Panca saat ini telah mulai membaik dan dapat diambil keterangannya setelah menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Panca sudah membaik kondisinya. Dan sudah bisa diambil keterangannya.
Namun masih butuh penanganan dari pihak kedokteran,” tuturnya.
Meski sudah bisa dimintai keterangan, namun Bintoro memastikan penyidik tetap memerlukan status dari kejiwaan Panca. Guna, kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.
“(Kondisi Panca terlihat) Normal. (Tetapi) Tetap harus diperiksa sisi kejiwaannya,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatanya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terkahir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.