KPK panggil 7 pejabat Bina Marga terkait kasus suap Damayanti
Untuk Hediyanto, ini merupakan pemeriksaan kali kedua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tujuh orang pejabat Bina Marga untuk diperiksa sebagai saksi tersangka penerima hadiah atas proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Iya benar saksi yang dipanggil untuk DWP (seluruhnya) dari Bina Marga," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (23/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Saksi yang dipanggil diantaranya Soebagiono, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Achmad Gani Ghazaly Akhman Direktur Pembangunan Jalan, Hedy Rahadian Direktur Jembatan, Nurudin Manurung Direktur Preservasi Jalan.
Selain itu ada Soebagiyono Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah, Ober Gultom Sekretaris Direktorat Jendral Bina Marga, terakhir ada Hediyanto W Husaini Dirjen Bina Marga. Untuk Hediyanto, ini merupakan pemeriksaan kali kedua setelah sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK, sayangnya seusai pemeriksaan dia menghindari kejaran awak media.
"Maaf saya enggak bisa komentar apa-apa, I can't say anything with you please," ujar Hediyanto saat dihubungi merdeka.com.
Begitupun saat dicecar soal proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dia mengaku enggan berkomentar. Dia menambahkan takut hanya akan menyakiti pihak-pihak lain.
"Endak enak bisa nyakitin banyak orang, maaf," tukasnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/rhm)