KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Dody menyebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
- KPU Jakarta Lantik 103.845 Petugas KPPS Pilkada, Langsung Dibekali Bimtek SIREKAP
- Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
- KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
- Mudah, Begini Cara Warga DKI Jakarta Cek KTP yang Dinonaktifkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakini, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisilinya tak akan mempengaruhi hak warga bersangkutan di Pilkada 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tak dihapus namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan. Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody kepada wartawan, Senin (6/5).
Dody menyebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.
"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," jelas Dody.
Menurut Dody, sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta. Selain itu, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," ujarnya.