Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
WFH diterapkan buntut buruknya kualitas udara Jakarta.
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 21 Agustus mendatang. WFH diterapkan buntut buruknya kualitas udara Jakarta. Hal ini disampaikan Prasetio dalam audiensi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mulai dari Walhi hingga LBH Jakarta di Gedung Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).
- Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU pada 29 Agustus 2024
- PKS Unggul di DKI Jakarta, Disusul PDIP dan Gerindra
- Puncak Arus Mudik Natal, Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Dilewati 11.998 Kendaraan
"Mungkin saya sebagai pimpinan DPRD, mulai tanggal 21 nanti saya buat suatu kebijakan untuk di kantor, karyawan, sekwan dan mengimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk memberi WFH 50 persen untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Selain itu, Prasetio juga menyebut perusahaan swasta dan instansi yang ada di lingkungan Pemprov DKI juga bakal diajak ikut andil menerapkan WFH 75 persen pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta. "Imbauan juga WFH 75 persen untuk seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta antara tanggal 4-7 September," kata dia.
Prasetio menyampaikan, sebagai anggota dewan dia menerima aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan kualitas udara di Jakarta. Dia pun menyetujui fakta tingkat polutan di Jakarta semakin tinggi.